selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Sanksinya adalah pemecatan.
Baca juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha
Pernyataan itu disampaikan Eri usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). Dalam sidak, ia menemukan praktik pungli layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan seorang pegawai berinisial B.
“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” tegas Eri.
Oknum pegawai tersebut mengakui perbuatannya dan diminta mengembalikan uang pungli. Meski diberi kesempatan karena jujur, Eri memastikan Inspektorat Kota Surabaya tetap memeriksa kasus itu.
Baca juga: KCB Minta Kejati Jatim Periksa Gubernur Khofifah dan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Pungli
Ia juga mewajibkan seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan, menandatangani surat pernyataan bebas pungli di atas materai. “Surabaya ini sudah ada Perwali gratifikasi. Tidak boleh siapapun menerima atau meminta uang,” ujarnya.
Selain itu, Eri menyoroti kedisiplinan pelayanan publik. Ia menekankan kantor pelayanan wajib buka pukul 07.30 WIB dan tidak boleh ada lagi prosedur berbelit.
Baca juga: Ratusan Pemuda KCB Laporkan Kepala DLH Jatim soal Dugaan Pungli Perizinan
“Petugas harus memberi solusi. Kalau ada masalah, lapor ke pimpinan, jangan mempersulit warga,” tandasnya.
Editor : Ading