selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh pengusaha parkir memasang kamera CCTV di lokasi usahanya. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan memastikan penyetoran pajak parkir yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan secara jujur.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan aturan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Surabaya ini dibangun dengan kejujuran. Dengan CCTV, terlihat jelas berapa kendaraan masuk, berapa yang bayar, dan berapa yang harus disetor ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Kontribusi pajak parkir terhadap PAD Surabaya disebut Eri terus menurun setelah tarif setoran diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. Karena itu, Pemkot berupaya menjaga kekuatan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan yang Rawan Genangan saat Hujan
“Uang pajak itu kembali ke warga, untuk pendidikan gratis, atasi stunting, sampai rumah layak huni. Jadi jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.
Eri memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski kebutuhan anggaran kota mencapai Rp20 triliun, sementara APBD hanya sekitar Rp12 triliun. “Kalau PAD jujur, kita tidak perlu menaikkan PBB. Saya tidak mau membebani masyarakat,” katanya.
Baca juga: DPRD Soroti Reklame di Taman Median Jalan Surabaya
Selain untuk transparansi, Eri menilai kebijakan CCTV juga sejalan dengan budaya partisipasi warga dalam pembangunan kota. “Di negara maju ada urban participation. Di Surabaya kita juga sudah mulai, dari wali taman sampai Kampung Pancasila. Semua bergerak bersama,” ujarnya.
Editor : Ading