Kasus Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree, Pelaku Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Reporter : Dony Maulana
Sidang putusan kasus pembunuhan di Hotel Double Tree

selalu.id – Muhammad Ilham Pratama (25) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan calon istrinya, Ma’arifatul Ainiyah (23). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang, Kamis (14/8/2025).

 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

 

Kasus ini terjadi pada 16 Januari 2025 di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menjelaskan, Ilham emosi setelah menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

 

Ilham kemudian mencekik dan membekap korban hingga tewas. Setelah itu, ia menghubungi temannya untuk mengaku telah melakukan pembunuhan, lalu menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Baca juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

 

Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan luka lecet dan memar di leher serta dada.

 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo

Penasihat hukum terdakwa, Ferdiansyah, menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima hasil ini karena perbuatan terdakwa sangat kejam, membunuh calon istrinya sendiri," ujarnya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di hotel mewah di pusat Kota Surabaya dan melibatkan hubungan pasangan yang akan menikah.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru