Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuka Agama di Blitar Dibekuk Polisi

Reporter : Dony Maulana
Tersangka pencabulan anak

selalu.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pemuka agama di Kota Blitar. Pelaku berinisial DBH (67) telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.

 

Baca juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor. Penyelidikan menemukan bahwa DBH mencabuli beberapa anak di bawah umur pada 2022 hingga 2024.

 

“Modus operandinya dengan memegang bagian vital korban,” kata Kombes Pol Jules di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).

 

Pencabulan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kolam renang, ruang kerja, kamar, dan sebuah homestay. Kejadian bermula saat keluarga salah satu korban, TKD, tinggal di ruangan gereja pada 2021 hingga 2022.

 

Baca juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

DBH dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Keempat korban saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Kemen PPPA.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Menggantung 2 Bulan, Pihak Terlapor Malah Tantang Pihak Korban

Ciput menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan mendorong masyarakat untuk percaya pada pengakuan korban kekerasan seksual, terutama jika pelakunya figur publik. Ia juga menyoroti perlunya pendekatan humanis bagi korban yang mengalami trauma.

 

Menurutnya, kasus ini memperlihatkan relasi kuasa yang kerap membuat korban enggan melapor.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru