selalu.id - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyatakan sikap terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir di Kota Surabaya.
Baca juga: Parkir Digital Mulai Diterapkan di Zona 1 Surabaya, Dishub Klaim Lebih Transparan dan Praktis
Mereka menilai kebijakan yang mulai ditegakkan secara ketat pada 2025 menimbulkan keresahan publik dan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Ketua Umum GEMPAR JATIM, Zahdi SH, mempertanyakan pelaksanaan Perda yang telah disahkan sejak 2018 namun baru dijalankan secara agresif tahun ini.
"Kenapa baru sekarang? Ini wajar jika publik menduga ada motif tertentu di balik kebijakan ini," ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mengecam narasi yang menyudutkan etnis tertentu, khususnya Madura, dalam polemik perparkiran di Surabaya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi.
"Perda ini tidak mengatur soal etnis. Jangan ada stigma seolah-olah warga Madura mendominasi dan jadi masalah. Itu narasi yang berbahaya dan merusak persatuan," tegasnya.
Baca juga: Dishub Surabaya Siap Beri Sanksi Tegas Jukir Pakai QRIS Non-Resmi
Zahdi menegaskan pihaknya tidak menolak penataan parkir, namun meminta agar kebijakan tersebut dijalankan secara adil dan tidak meminggirkan para juru parkir yang menggantungkan hidup di sektor ini.
"Penataan boleh, tapi jangan sampai mengorbankan rakyat kecil. Kalau itu yang terjadi, maka ini bentuk penindasan terselubung," katanya.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka ruang dialog partisipatif. GEMPAR JATIM meminta agar pekerja parkir, akademisi, organisasi sipil, dan perwakilan etnis turut dilibatkan dalam evaluasi pelaksanaan perda.
Baca juga: Parkir Non Tunai Gagal Berlaku Menyeluruh 2026, Pemkot Surabaya Berdalih Masih Masa Transisi
"Perda jangan jadi alat kekuasaan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Harus ada keadilan sosial," ujar Zahdi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Surabaya. GEMPAR JATIM menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan perda dan memperjuangkan hak masyarakat kecil.
"Surabaya harus jadi kota yang menjunjung keberagaman dan keadilan. Jangan biarkan kebijakan justru menciptakan jurang sosial baru," pungkasnya.
Editor : Ading