Jumat, 04 Sep 2026 21:17 WIB

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 04 Sep 2026 20:45 WIB
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar. (Foto: Ade/selalu.id).
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Kebijakan pembatasan jam operasional di Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memicu gelombang penolakan dari para pedagang.

Aturan baru yang mulai diberlakukan pada Jumat (4/9/2026) tersebut dinilai tidak berpihak pada karakteristik perdagangan buah yang rentan rusak dan berpotensi memicu kerugian besar.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Aturan yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian ini membagi operasional pasar menjadi dua sesi, yakni pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB.

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

Menurutnya, buah-buahan merupakan barang yang cepat membusuk jika tertahan terlalu lama tanpa transaksi.

"Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti," tegas Saleh saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat (4/9/2026).

Saleh menambahi, Pasar Tanjungsari 77 bukan sekadar pasar eceran lokal, melainkan hub kulakan penting bagi pedagang dari luar daerah yang membutuhkan fleksibilitas waktu transaksi hingga 24 jam.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Ia pun mempertanyakan langkah penegakan Perda oleh Satpol PP yang dinilai kurang melihat kondisi konkret di lapangan.

"Satpol PP boleh menegakkan Perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum," jelasnya.

Senada dengan Saleh, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, mengungkapkan bahwa meski Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi, penolakan dari pedagang tetap bulat.

Kondisi ekonomi yang sedang sulit membuat kebijakan pembatasan jam kerja ini kian menekan pendapatan mereka.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

"Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa Perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja," ungkap Rifai.

Para pedagang kini berharap Pemkot Surabaya mau duduk bersama membuka ruang dialog untuk merevisi Perda tersebut, demi menjaga kelangsungan usaha para pedagang buah di Surabaya.

"Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi Perda tersebut," pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.