Senin, 19 Okt 2026 23:42 WIB

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 04 Sep 2026 20:45 WIB
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar. (Foto: Ade/selalu.id).
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Kebijakan pembatasan jam operasional di Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memicu gelombang penolakan dari para pedagang.

Aturan baru yang mulai diberlakukan pada Jumat (4/9/2026) tersebut dinilai tidak berpihak pada karakteristik perdagangan buah yang rentan rusak dan berpotensi memicu kerugian besar.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Aturan yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian ini membagi operasional pasar menjadi dua sesi, yakni pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB.

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

Menurutnya, buah-buahan merupakan barang yang cepat membusuk jika tertahan terlalu lama tanpa transaksi.

"Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti," tegas Saleh saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat (4/9/2026).

Saleh menambahi, Pasar Tanjungsari 77 bukan sekadar pasar eceran lokal, melainkan hub kulakan penting bagi pedagang dari luar daerah yang membutuhkan fleksibilitas waktu transaksi hingga 24 jam.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Ia pun mempertanyakan langkah penegakan Perda oleh Satpol PP yang dinilai kurang melihat kondisi konkret di lapangan.

"Satpol PP boleh menegakkan Perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum," jelasnya.

Senada dengan Saleh, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, mengungkapkan bahwa meski Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi, penolakan dari pedagang tetap bulat.

Kondisi ekonomi yang sedang sulit membuat kebijakan pembatasan jam kerja ini kian menekan pendapatan mereka.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

"Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa Perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja," ungkap Rifai.

Para pedagang kini berharap Pemkot Surabaya mau duduk bersama membuka ruang dialog untuk merevisi Perda tersebut, demi menjaga kelangsungan usaha para pedagang buah di Surabaya.

"Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi Perda tersebut," pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.