Selasa, 21 Jul 2026 20:09 WIB

Suporter dan Kartu Kuning, Persebaya Surabaya Kena Denda Rp75 Juta

Persebaya Surabaya
Persebaya Surabaya

selalu.id - Persebaya Surabaya, kebanggaan Arek Suroboyo, harus merogoh kocek dalam setelah dijatuhi sanksi denda Rp75 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang Komdis PSSI pada 16 April 2025 dan dipublikasikan melalui situs resmi pssi.org.

 

Baca Juga: Foto: Euforia Ulang Tahun Persebaya Surabaya ke-99

Denda terdiri atas dua pelanggaran. Pertama, sebesar Rp25 juta dijatuhkan karena kehadiran suporter Persebaya di Stadion Gelora Bung Karno pada laga Persija Jakarta vs Persebaya, 12 April 2025 lalu. Kehadiran suporter tamu tersebut melanggar regulasi Liga 1 2024/2025 yang melarang suporter away guna mencegah insiden serupa tragedi Kanjuruhan.

 

Baca Juga: Euforia Bonek-Bonita di Ultah Persebaya Surabaya ke-99

Pelanggaran kedua, senilai Rp50 juta, diberikan karena akumulasi kartu kuning yang diterima enam pemain Persebaya dalam pertandingan melawan Persija.

 

Baca Juga: Persebaya Surabaya Perpanjang Kontrak Francisco Rivera

Meski dibebani denda, Persebaya tetap bertahan di peringkat ketiga klasemen sementara Liga 1 dengan 52 poin. Tim berjuluk Bajul Ijo itu tengah bersiap menghadapi laga krusial kontra Arema FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, pada Senin, 28 April 2025 mendatang.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.