selalu.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan dua tersangka, VDR (37) dan IBP (27). Kedua tersangka diamankan di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) lalu, setelah sempat buron pasca-kasus viral di media sosial. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025), yang dipimpin Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kasus bermula dari laporan warga berinisial POD pada 26 Januari 2025, yang mencurigai adanya perzinahan antara suaminya, VDR, dan IBP. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat adanya tindak pidana pornografi berupa video rekaman hubungan badan keduanya di sebuah hotel di Gresik. Video tersebut direkam IBP menggunakan iPhone X miliknya.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku, kami langsung melakukan penangkapan," jelas Kompol Danu. "Mereka sempat berusaha menghilangkan jejak, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim kami," imbuhnya.
VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan IBP, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024. Perbuatan melanggar hukum tersebut terjadi pada 22 Januari 2025 di Hotel Khas Gresik. Keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan IBP merekam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, dan denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait pornografi dan kejahatan siber.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Danu juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. "Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, dan meningkatkan keimanan agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya kesadaran hukum serta tanggung jawab dalam penggunaan media sosial dan teknologi. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Baca Juga: Foto Bugil Wanita Asal Surabaya Tersebar di Medsos, Korban Depresi
Editor : Ading