Kasus Dugaan Proyektil Rekoset di SMPN 33 Gresik, Korban Tolak Bantuan Rp50 Juta
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 13 Apr 2026 17:20 WIB
selalu.id - Meskipun belum ada kepastian hukum terkait kasus dugaan proyektil rekoset yang menimpa 2 siswa SMPN 33 Gresik, namun pihak Korps Marinir TNI AL telah memberikan bantuan dalam pengobatan kedua korban.
Komandan Pasmar 2 Surabaya Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Oni Junianto, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi ada 2 korban yang diduga terkena peluru nyasar itu, pihaknya menghentikan latihan.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN
“Kemudian kami melakukan evakuasi keduanya ke rumah sakit terdekat yakni di RS Siti Khodijah,” jelasnya, Minggu (12/4/2026).
Oni menjelaskan saat itu fokus mereka adalah pengobatan kedua korban. Seluruh biaya pengobatan ditanggung, meskipun sebenarnya itu belum tentu menjadi tanggungjawab Pasmar 2 Surabaya.
“Hingga saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Tapi kami melakukan itu sebagai bentuk kemanusiaan terhadap kedua korban,” tegas perwira tinggi (pati) dengan dua bintang di pundaknya itu.
Meski demikian, Dewi Murniati, ibu salah satu korban, melayangkan somasi kepada Kolonel Marinir Rizal Ikhwanuzofa, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dalam somasinya, nilai kompensasi mencapai Rp3,375 miliar serta permintaan terkait “jaminan masa depan”, termasuk kemungkinan dispensasi menjadi anggota TNI AL.
Sempat ada dua kali mediasi yang dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026. Namun, Dewi tidak menyampaikan bentuk kompensasi yang diminta.
Baca Juga: 12 Orang Diamankan dalam Pengungkapan Narkoba 3,37 Ton di Gresik, Ini Profesinya
Sementara itu, kuasa hukum Kolonel Rizal, Ninayanti menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan keluarga korban pada 19 Januari 2026 keliru secara hukum, karena dialamatkan kepada kliennya sebagai pribadi.
“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” jelasnya.
Nina merincikan biaya yang telah dikeluarkan untuk para korban. Operasi masing-masing sebesar Rp55 juta, kemudian tambahan Rp5 juta juga untuk setiap korban.
“Yang Rp5 juta itu untuk operasional bukan santunan. Kami memahami bahwa di RS pasti ada biaya-biaya tak terduga lainnya,” terangnya.
Baca Juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape
Selain itu, pihaknya sempat memberikan santunan sebesar Rp50 juta, namun ditolak mentah-mentah oleh Dewi.
“Kalau korban yang satunya mau menerima bantuan Rp50 juta itu. Laporannya juga sudah dicabut,” kata Nina.
Hingga kini kasus dugaan proyektil rekoset tersebut masih dalam proses penyelidikan, termasuk uji balistik dan kepemilikan proyektil.
Editor : Zein Muhammad