Senin, 24 Mar 2025 20:26 WIB

DPRD Jatim Resmi Transformasikan PT BPR Jatim Menjadi Perseroda

Konferensi pers perubahan BPR di Gedung DPRD Jawa Timur.

Konferensi pers perubahan BPR di Gedung DPRD Jawa Timur.

selalu.id –  PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) setelah DPRD Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait.  Transformasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa perubahan status ini tidak akan mengurangi komitmen PT BPR Jatim dalam mendukung UMKM, pertanian mikro, dan nelayan.  Ia pun menekankan peran vital UMKM dan koperasi sebagai pilar utama perekonomian Jawa Timur, yang berkontribusi lebih dari 58,36 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Penguatan PT BPR Jatim, menurutnya, menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan sektor tersebut. Data menunjukkan bahwa sebelum transformasi, 92 persen portofolio kredit PT BPR Jatim telah disalurkan kepada UMKM produktif. Dengan status Perseroda,  PT BPR Jatim kini memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mendukung UMKM. 

Adhy Karyono menjelaskan bahwa bank tersebut dapat menawarkan beragam produk dan layanan perbankan, termasuk tabungan, deposito, dan kemitraan strategis untuk memperluas akses modal bagi pelaku UMKM. Transformasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024. 

"Fleksibilitas yang didapatkan memungkinkan PT BPR Jatim beroperasi lebih efisien, layaknya bank umum, namun tetap fokus pada pemberdayaan UMKM dan sektor produktif prioritas," ujar Adhy Karyono dalam konferensi pers di Gedung DPRD Jawa Timur.

Modal dasar PT BPR Jatim telah ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun.  Hingga saat ini, penyertaan modal telah mencapai Rp422,33 miliar, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas (85,33 persen).  Adhy Karyono memastikan bahwa struktur kepemilikan ini menjaga peran Pemprov Jatim sebagai pengendali.

Pj. Gubernur berharap transformasi ini akan memperluas jangkauan layanan PT BPR Jatim dan secara signifikan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Jawa Timur.  "Peningkatan kemampuan dalam menarik modal dan menyalurkan kredit akan mendukung UMKM secara lebih komprehensif dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah," tambahnya.

Adhy Karyono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan Raperda ini.  Ia optimistis Perda ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Jawa Timur dan kesejahteraan masyarakat. 

Ke depannya, PT BPR Jatim diharapkan dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Jawa Timur melalui pemberdayaan UMKM dan sektor produktif lainnya.  Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan PT BPR Jatim agar dapat mencapai tujuan tersebut.

Editor : Ading