Kamis, 03 Sep 2026 12:11 WIB

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Diringkus Polsek Simokerto

Pelaku curanmor dan judol diringkus polisi
Pelaku curanmor dan judol diringkus polisi

selalu.id - Pada malam pergantian tahun baru 2025 menjadi mimpi buruk bagi empat pelaku kriminal di kota Surabaya, Setelah Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pemain perjudian online, pada beberapa hari lalu.

Diketahui para pelaku yang berhasil diamankan, yakni MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia

Kompol Didik Triwahyudi, Kapolsek Simokerto Surabaya mengungkapkan, keempat tersangka merupakan warga Surabaya yang diduga terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

"Tak hanya itu, kedua pelaku MH dari catatan pihak kepolisian merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor, sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa keduanya belum jera dengan hukuman sebelumnya," kata Kompol Didik, Minggu (5/1/2025).

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap lokasi-lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku diantaranya, wilayah Kenjeran mereka berhasil menggondol motor honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku berhasil membawa kabur motor honda scoopy.

Tak berhenti sampai disitu komplotan itu juga menyasar di Kedinding Surabaya mereka berhasil menggondol motor beat yang terparkir didepan rumah, serta tidak kalah menakjubkan lagi di wilayah Sidoyoso Surabaya, komplotan itu berhasil menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor Scoopy.

Modus yang digunakan para komplotan cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor, bahkan ada yang berjalan kaki, mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi.

Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta

Setelah menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penjualan motor dibagi secara tidak merata. (MH) mendapat bagian terbesar, Rp1,5 juta, diikuti (RK) Rp700 ribu, (ST) Rp500 ribu, dan (OK) Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online.

Kapolsek memastikan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan (9) tahun penjara, dan tiga pelaku lain RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Bobroknya Penanganan Judi Online di Indonesia

"Kami mengimbau masyarakat Surabaya, khususnya di wilayah Kecamatan Simokerto, agar memarkir kendaraan di tempat aman serta melengkapi dengan kunci ganda atau pengaman tambahan. Ini untuk menghindari kasus serupa," tutur Kompol Didik, kepada wartawan

Penangkapan ini sekaligus menutup lembaran kelam para pelaku yang kini harus merayakan tahun baru 2025 di balik jeruji besi, Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang masih mengintai.

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto memastikan akan terus menjaga keamanan wilayah agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.