Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 02 Sep 2026 23:12 WIB
selalu.id - Pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 Kota Surabaya diwarnai sorotan tajam dari pihak legislatif.
Anggota DPRD Kota Surabaya mencecar jajaran Pemkot Surabaya terkait lambatnya realisasi anggaran di sejumlah dinas hingga masalah kebocoran pendapatan daerah.
Baca Juga: Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, membongkar minimnya penyerapan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.
Machmud menilai kondisi ini memicu tanda tanya besar. Dengan waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang menyisakan waktu sekitar empat bulan, ia meragukan kemampuan Pemkot Surabaya untuk menuntaskan sisa anggaran triliunan rupiah tersebut secara optimal.
“Di bagian keuangan, Badan Pengelola Aset dan Keuangan itu ada anggaran Rp1,9 triliun, tetapi hanya tercapai Rp11 miliar. Di data itu juga tertulis sampai dengan 28 Agustus 2026 hanya terserap Rp11 miliar,” kata Machmud, kepada selalu.id, Rabu (2/9/2026).
Politisi senior ini menegaskan, pemaksaan penyerapan anggaran secara masif dalam waktu singkat di penghujung tahun sangat berisiko menurunkan mutu proyek di lapangan, terutama pada pengerjaan infrastruktur fisik.
“Ini yang menurut saya agak tidak masuk akal. Padahal ini sudah Agustus, apa bisa Pemkot menghabiskan sisanya dalam waktu empat bulan? Kalau pekerjaannya cepat-cepat menghabiskan sisa anggaran triliunan itu dalam waktu empat bulan, pasti dampaknya kepada kualitas bangunan,” tegasnya.
Terkait dalih Pemkot bahwa anggaran tersebut merupakan skema pinjaman daerah untuk pembiayaan pembangunan yang sudah berjalan, Machmud mengaku tak puas.
Menurutnya, skema utang tetap membawa implikasi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.
Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik
“Katanya itu adalah uang utang untuk pembangunan, sementara di lapangan sudah dibangun. Kalau sudah dibangun, untuk apa utang? Yang mengangsur adalah rakyat. Kenapa? Yang dipakai mengangsur adalah APBD. APBD itu uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi rakyat,” ujanya.
DPRD Surabaya memastikan bakal memanggil kembali jajaran BPKAD dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) mendatang guna meminta penjelasan detail dan rasionalisasi skema keuangan tersebut.
Tak hanya BPKAD, sorotan Machmud juga mengarah pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Surya Sembada Surabaya.
Dalam pembahasan PAK 2026, terungkap bahwa tingkat kehilangan air (non-revenue water) PDAM masih menyentuh angka 36 persen per tahun.
Jika dikonversi ke dalam nilai moneter, potensi pendapatan PDAM yang hilang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp400 miliar setiap tahunnya.
Baca Juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir
“Produksi air PDAM yang mengalir dan terpakai tapi tidak jadi uang itu 36 persen dari produksi. Ini yang harus ditelusuri oleh direktur yang baru. Ini tantangan buat direktur yang baru. Kalau bisa tinggal 15 persen maka perusahaan itu akan menjadi baik,” terangnya.
Selain kebocoran teknis seperti pipa rusak atau dugaan pencurian air, Machmud membeberkan potensi pendapatan PDAM yang tergerus akibat praktik pengelolaan air secara mandiri di sejumlah kawasan perumahan elit di Surabaya.
Pengembang perumahan elit diketahui membangun instalasi pengolahan air sendiri dan memosisikan penghuninya sebagai pelanggan internal dengan tarif khusus, tanpa melibatkan jalur resmi PDAM.
“Potensi yang hilang dari PDAM itu adanya perumahan-perumahan elit yang menjadikan warga sebagai pelanggannya perumahan elit sendiri. Mereka punya instalasi pengolahan air, dikelola sendiri, dijual sendiri tentu dengan tarif yang beda,” ungkap Machmud.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil para pengelola air mandiri di perumahan-perumahan elit tersebut untuk mengevaluasi legalitas serta mendorong pengambilalihan sistem distribusi air agar terintegrasi penuh di bawah PDAM Surya Sembada.
Editor : Zein Muhammad