UMK Surabaya Naik 75 Ribu, Wawali: Warga Diharap Bahagia
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 28 Des 2021 15:29 WIB
selalu.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Surabaya tahun 2022 naik Rp 75 Ribu atau 1,74 persen sebesar
Rp 4.375.479.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan, UMK Surabaya ini merupakan yang paling tinggi di Jawa Timur. Besaran UMK ini selaras dengan semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Pemerintah kota tidak hanya fokus dalam menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial yang efektif, sehingga dengan UMK segitu warga diharapkan bisa bahagia," kata Armuji, Selasa (28/12/2021).
Tak hanya itu, 2022 mendatang Pemkot Surabaya juga mengalokasikan Jaminan Kesehatan Semesta bagi 1,045 juta jiwa. Serta peningkatan kapasitas infrastruktur kesehatan, beasiswa SMA/SMK bagi 13.515 siswa MBR, dan pelatihan promosi bagi UMKM.
Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
"Dengan UMK segitu, kesehatan, pendidikan bisa diberikan jaminan oleh pemerintah kota, sehingga orang tua tidak keluar biaya lagi, jadi pemanfaatannya bisa optimal," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintahan Eri - Armuji akan senantiasa memperkuat Jaring Pengaman Sosial, sehingga warga kota bisa mendapatkan akses sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan uang dari kantong pribadinya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
"Ke depannya kalau pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial berjalan, maka uang gaji bisa digunakan untuk keperluan lain," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-815-umk-surabaya-naik-75-ribu-wawali-warga-diharap-bahagia
