Rabu, 22 Jul 2026 07:36 WIB

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Lakarsantri Surabaya, Ini Pendapat NU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 27 Des 2021 19:32 WIB
logo Nahdlatul Ulama
logo Nahdlatul Ulama

selalu.id - Terkait penolakan pembangunan Gereja di Lakarsantri Surabaya, PCNU Surabaya menilai itu sesuai dengan ksespakatan warga di sana yang menolak pembangunan Gereja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Lakasantri, Khundhori Muhammad, saat dikonfirmasi selalu.id menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2011 lalu tentang syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu syaratnya adalah persetujuan warga sebelum rumah ibadah didirikan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (27/12/2021).

Khundori mengatakan bahwa pendirian gereja bisa dibangun bila warga setuju. Namun, karena warga mayoritas tidak mengizinkan pembangunan gereja, maka tidak bisa dilanjutkan.

"Kalau misal disitu warga setuju mendirikan rumah ibadah (gereja) dan warga ga masalah, ya gapapa. ini kan mayoritas disitu memang orang yang nggak setuju pendirian gereja jadi kan harus menghormati pilihan warga," terangnya.


Ia menambahkan, menurutnya toleransi warga dan penolakan gereja tidak bisa disatukan. Keduanya merupakan hal yang berbeda. Sebab Ia mengklaim warga Lakarsantri merupakan orang-orang yang toleransi sekali.

"Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya.


Hal senada juga disampaikan, oleh Camat Lakasantri. Harun, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan penolakan. Akan tetapi secara aturan memang sesuai perwali 58 tahun 2007. Ada persyaratan khusus yang mengharuskan dukungam paling sedikit 60 orang warga setempat.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"Warga RT 5 dan RW 1 Kecamatan Lakasantri. Mereka keberatan. Alasannya, karena terlalu dekat dengan perkampungan mereka," kata Harun saat dihubungin selalu.id, senin (27/12/2021).

Harun mengaku, bahwa lokasi pembangunan memang berada di kawasan Citraland. Namun secara aturan dalam membentuk RT dan RW ada ketentuannya.

"Bentuk RW harus terdiri tiga RT, satu RT paling ada 70 kepala keluarga. Kalau belum terpenuhi biasanya itu diikuti RT/RW kampung yang ada di lokasi tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini belum ada pekerjaan pembangunan gereja. Masih lahan kosong, tidak ada kegiatan. Karena harus disetujui oleh warga setempat.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Ya itu tadi saya bilang kalau ada pesyaratan khusu. Ada dukungan kan dari jamaah. Kalau ada dukungan jamaah kan juga gak dibatasi dari kelurahan, kecamatan, maupun kota," jelasnya

"Tapi kalau dukungan warga setempat. Ya harus warga setempat. Nanti dukungan tersebut di sahkan oleh lurah, lalu itu untuk jadi persyaratan untuk pengajukan," imbuhnya.

Sementara itu, Harun menyampaikan, saat ini tim kecil dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sudah melakukan peninjauan lokasi dan akan segera melakukan rapat koordinasi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.