Rabu, 21 Okt 2026 12:44 WIB

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Lakarsantri Surabaya, Ini Pendapat NU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 27 Des 2021 19:32 WIB
logo Nahdlatul Ulama
logo Nahdlatul Ulama

selalu.id - Terkait penolakan pembangunan Gereja di Lakarsantri Surabaya, PCNU Surabaya menilai itu sesuai dengan ksespakatan warga di sana yang menolak pembangunan Gereja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Lakasantri, Khundhori Muhammad, saat dikonfirmasi selalu.id menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2011 lalu tentang syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu syaratnya adalah persetujuan warga sebelum rumah ibadah didirikan.

Baca Juga: Geger, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Balkon Rumah Warga Surabaya

"Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (27/12/2021).

Khundori mengatakan bahwa pendirian gereja bisa dibangun bila warga setuju. Namun, karena warga mayoritas tidak mengizinkan pembangunan gereja, maka tidak bisa dilanjutkan.

"Kalau misal disitu warga setuju mendirikan rumah ibadah (gereja) dan warga ga masalah, ya gapapa. ini kan mayoritas disitu memang orang yang nggak setuju pendirian gereja jadi kan harus menghormati pilihan warga," terangnya.


Ia menambahkan, menurutnya toleransi warga dan penolakan gereja tidak bisa disatukan. Keduanya merupakan hal yang berbeda. Sebab Ia mengklaim warga Lakarsantri merupakan orang-orang yang toleransi sekali.

"Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya.


Hal senada juga disampaikan, oleh Camat Lakasantri. Harun, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan penolakan. Akan tetapi secara aturan memang sesuai perwali 58 tahun 2007. Ada persyaratan khusus yang mengharuskan dukungam paling sedikit 60 orang warga setempat.

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

"Warga RT 5 dan RW 1 Kecamatan Lakasantri. Mereka keberatan. Alasannya, karena terlalu dekat dengan perkampungan mereka," kata Harun saat dihubungin selalu.id, senin (27/12/2021).

Harun mengaku, bahwa lokasi pembangunan memang berada di kawasan Citraland. Namun secara aturan dalam membentuk RT dan RW ada ketentuannya.

"Bentuk RW harus terdiri tiga RT, satu RT paling ada 70 kepala keluarga. Kalau belum terpenuhi biasanya itu diikuti RT/RW kampung yang ada di lokasi tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini belum ada pekerjaan pembangunan gereja. Masih lahan kosong, tidak ada kegiatan. Karena harus disetujui oleh warga setempat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

"Ya itu tadi saya bilang kalau ada pesyaratan khusu. Ada dukungan kan dari jamaah. Kalau ada dukungan jamaah kan juga gak dibatasi dari kelurahan, kecamatan, maupun kota," jelasnya

"Tapi kalau dukungan warga setempat. Ya harus warga setempat. Nanti dukungan tersebut di sahkan oleh lurah, lalu itu untuk jadi persyaratan untuk pengajukan," imbuhnya.

Sementara itu, Harun menyampaikan, saat ini tim kecil dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sudah melakukan peninjauan lokasi dan akan segera melakukan rapat koordinasi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.

SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Taiwan, sekaligus membuka peluang kerja sama di bidang investasi.

Hasil Liga Champions: PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Duduk di Puncak Klasemen

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.

Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pembaca tertarik pemberitaan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal hingga pendidikan.

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.