Kamis, 03 Sep 2026 15:42 WIB

Tiga Partai Gagal Masuk Daftar Pengusul ErJi, KPU: Mereka Bisa Calonkan Sendiri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 02 Sep 2024 15:08 WIB

Selalu.id - KPU Surabaya telah memperpanjang pendaftaran pencalonan Pilihan Wali Kota (Pilwal) 2024 selama tiga hari, mulai hari ini tanggal 2-4 September. 

Diketahui sampai sekarang pencalonan wali kota dan wakil wali kota hanya baru petahana Eri Cahyadi-Armuji.

Baca Juga: KPU Surabaya Kaji Dapil Baru, Persaingan Kursi DPRD Berpotensi Berubah

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.

Meski begitu, Bakron menyebut sejak pihaknya sosialisasi belum ada partai politik yang berkonsultasi untuk mencalonkan sosok yang akan diusung. 

"Setelah tanggal 29 (Agustus 2024) belum ada (partai politik yang konsultasi ingin mencalonkan calon), pas sosialisasi perpanjangan juga belum ada," kata Bakron, saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Senin (2/8/2024). 

Partai politik yang bisa mencalonkan, kata Bakron, mereka bisa mendaftarkan pada massa perpanjangan pendaftaran. Tetapi hanya partai yang tidak termasuk dalam pengusul.

Ia menyebut dalam pendaftaran partai yang pengusul dari 18 partai. Diantaranya hanya tiga partai pendukung yang tidak memenuhi syarat administrasi menjadi partai pengusul. 

Baca Juga: KPU Surabaya Mulai Verifikasi Surat PAW Almarhum Adi Sutarwijono

Sehingga, lanjut Bakron, tiga partai diperbolehkan untuk mendaftar calonnya pada perpanjangan pendaftaran.

"Syaratnya masih sama, tidak hanya tentang perpanjangan pendaftaran dukungan ya, tetapi sampai pada cara untuk menjadi partai pengusul syaratnya masih sama. Calonnya harus hadir, terus ketua dan sekretaris partai juga harus hadir," tuturnya. 

Dari tiga partai, Bakron enggan menyebut partai mana saja yang tidak memenuhi syarat pendukung petahana Eri-Armuji. 

Partai tersebut bisa mengusulkan calonnya, bila syarat suara sah pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan yakni 99.894.795 untuk partai politik atau gabungan partai politik. 

Baca Juga: Surat DPP PDIP Turun, Proses PAW Almarhum Ketua DPRD Surabaya Diajukan ke KPU

Ditanya apakah partai politik bisa menarik dukungan, Bakron masih belum bisa menjelaskan. Sebab, hal itu perlu dikonsultasikan. 

Bila hingga 4 September masih belum ada partai politik yang mengusulkan calonnya, maka dapat dipastikan Eri-Armuji akan melawan kota kosong. Keduanya akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024. 

"Iya kelihatannya tidak akan diperpanjang lagi (pendaftaran Pilwali Surabaya)," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.