Tiga Partai Gagal Masuk Daftar Pengusul ErJi, KPU: Mereka Bisa Calonkan Sendiri
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 02 Sep 2024 15:08 WIB
Selalu.id - KPU Surabaya telah memperpanjang pendaftaran pencalonan Pilihan Wali Kota (Pilwal) 2024 selama tiga hari, mulai hari ini tanggal 2-4 September.
Diketahui sampai sekarang pencalonan wali kota dan wakil wali kota hanya baru petahana Eri Cahyadi-Armuji.
Baca Juga: Hujan Deras Warnai Pilkada Surabaya, Petugas TPS Kesetrum hingga Tertimpa Tenda
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.
Meski begitu, Bakron menyebut sejak pihaknya sosialisasi belum ada partai politik yang berkonsultasi untuk mencalonkan sosok yang akan diusung.
"Setelah tanggal 29 (Agustus 2024) belum ada (partai politik yang konsultasi ingin mencalonkan calon), pas sosialisasi perpanjangan juga belum ada," kata Bakron, saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Senin (2/8/2024).
Partai politik yang bisa mencalonkan, kata Bakron, mereka bisa mendaftarkan pada massa perpanjangan pendaftaran. Tetapi hanya partai yang tidak termasuk dalam pengusul.
Ia menyebut dalam pendaftaran partai yang pengusul dari 18 partai. Diantaranya hanya tiga partai pendukung yang tidak memenuhi syarat administrasi menjadi partai pengusul.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Jadi Saksi TPS Pilkada? Begini kata KPU Surabaya
Sehingga, lanjut Bakron, tiga partai diperbolehkan untuk mendaftar calonnya pada perpanjangan pendaftaran.
"Syaratnya masih sama, tidak hanya tentang perpanjangan pendaftaran dukungan ya, tetapi sampai pada cara untuk menjadi partai pengusul syaratnya masih sama. Calonnya harus hadir, terus ketua dan sekretaris partai juga harus hadir," tuturnya.
Dari tiga partai, Bakron enggan menyebut partai mana saja yang tidak memenuhi syarat pendukung petahana Eri-Armuji.
Partai tersebut bisa mengusulkan calonnya, bila syarat suara sah pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan yakni 99.894.795 untuk partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga: Respon Pendukung Kotak Kosong Pindah Haluan, Maki: Itu Pendukung Perut Kosong!
Ditanya apakah partai politik bisa menarik dukungan, Bakron masih belum bisa menjelaskan. Sebab, hal itu perlu dikonsultasikan.
Bila hingga 4 September masih belum ada partai politik yang mengusulkan calonnya, maka dapat dipastikan Eri-Armuji akan melawan kota kosong. Keduanya akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024.
"Iya kelihatannya tidak akan diperpanjang lagi (pendaftaran Pilwali Surabaya)," pungkasnya.
Editor : Redaksi