Minggu, 19 Jul 2026 19:35 WIB

KPU Surabaya Mulai Verifikasi Surat PAW Almarhum Adi Sutarwijono

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 06 Apr 2026 15:10 WIB
Kantor KPU Surabaya. (Dok.Ade/Selalu.id).
Kantor KPU Surabaya. (Dok.Ade/Selalu.id).

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menerima surat dari DPRD Kota Surabaya terkait permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan surat tersebut diterima pada hari ini, Senin (6/4/2026), dan menjadi dasar dimulainya proses verifikasi administrasi calon pengganti.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

“Pada hari ini kami KPU Kota Surabaya telah menerima surat dari DPRD Kota Surabaya tertanggal 6 April 2026, yang berisi permohonan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD,” jelasnya kepada selalu.id.

Soeprayitno menjelaskan, dalam surat tersebut turut dilampirkan dokumen usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Dokumen itu memuat identitas calon PAW, daerah pemilihan, hingga perolehan suara pada Pemilu 2024.

“Surat tersebut juga dilampiri usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya yang mencantumkan nama calon PAW, daerah pemilihan, serta perolehan suara yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Dengan diterimanya surat tersebut, KPU Surabaya akan segera melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk tahapan lanjutan hingga penerbitan keputusan resmi.

Proses PAW ini merupakan tindak lanjut atas kekosongan kursi DPRD Surabaya setelah wafatnya anggota Fraksi PDIP, Adi Sutarwijono. KPU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur agar pergantian dapat segera ditetapkan

Nama Anas Karno disebut sebagai calon PAW fraksi PDIP Surabaya. Saat ini DPRD langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai langkah awal percepatan proses PAW.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

“Setelah menerima surat tersebut, kami langsung menggelar rapat badan musyawarah hari ini sebagai bagian dari komitmen pimpinan DPRD dalam menghormati suara masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Sekedar diketahui, pemilihan Anas Karno setelah wafatnya almarhum Adi Sutarwijono dari DPC Surabaya melalui suara terbanyak di Dapil 3.

Anas Karno mendapatkan 5.743 suara. Ia berada di peringkat keempat suara terbanyak di internal PDIP Dapil 3, di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am (5.959 suara).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.