Surat DPP PDIP Turun, Proses PAW Almarhum Ketua DPRD Surabaya Diajukan ke KPU
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 05 Apr 2026 16:54 WIB
selalu.id – DPC PDIP Surabaya telah mengajukan surat dari DPP ke KPU Kota Surabaya terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono untuk tahapan awal administrasi.
Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan surat pengajuan PAW dari DPP itu telah diterima dan langsung ditindaklanjuti ke KPU.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan
“Suratnya sudah turun dan sudah kami teken untuk diajukan ke KPU,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, setelah masuk ke Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, proses akan berlanjut ke tahap verifikasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan. “Proses berikutnya verifikasi di KPU, lalu keluar SK Gubernur,” jelasnya.
Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya
Armuji menambahkan, jika seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPRD Surabaya untuk penetapan resmi PAW.
Untuk mengisi kursi yang kosong, nama Anas Karno disebut sebagai calon pengganti sesuai mekanisme dan perolehan suara.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan
Meski demikian, Armuji mengakui proses masih menunggu tahapan lanjutan, terutama karena pengajuan baru dilakukan dan bertepatan dengan masa libur. “Ini masih proses PAW, untuk posisi Ketua DPRD belum,” tegasnya.
Editor : Redaksi