Kamis, 22 Okt 2026 16:19 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin, 20 Unit Berhasil Dicopot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 23 Jun 2024 09:07 WIB
Penertiban salah satu papan reklame
Penertiban salah satu papan reklame

selalu.id - Satpol PP Surabaya kembali menggelar penertiban papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6/2024). Selain tak berizin, penertiban juga menyasar papan reklame yang sudah habis masa tayang. 

Tercatat sebanyak 20 reklame tak berizin berhasil ditertibkan di kawasan Jalan Rajawali dan Veteran.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

"Kami sudah lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Surabaya kepada Satpol PP," kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Minggu (23/6/2024).

Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). 

"Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran," tegasnya. 

Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha. 

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran," kata Gembong.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak. 

"Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Ketua BEM Unair Ngaku Ditahan di Polda Jatim Gegara Dituduh Sebar Ajakan Kerusuhan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai gerakan yang dikondisikan tidaklah benar.

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,