Senin, 07 Sep 2026 00:40 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin, 20 Unit Berhasil Dicopot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 23 Jun 2024 09:07 WIB
Penertiban salah satu papan reklame
Penertiban salah satu papan reklame

selalu.id - Satpol PP Surabaya kembali menggelar penertiban papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6/2024). Selain tak berizin, penertiban juga menyasar papan reklame yang sudah habis masa tayang. 

Tercatat sebanyak 20 reklame tak berizin berhasil ditertibkan di kawasan Jalan Rajawali dan Veteran.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

"Kami sudah lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Surabaya kepada Satpol PP," kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Minggu (23/6/2024).

Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). 

"Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran," tegasnya. 

Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi. 

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha. 

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran," kata Gembong.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak. 

"Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.