Senin, 02 Feb 2026 02:56 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin, 20 Unit Berhasil Dicopot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 23 Jun 2024 09:07 WIB
Penertiban salah satu papan reklame
Penertiban salah satu papan reklame

selalu.id - Satpol PP Surabaya kembali menggelar penertiban papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6/2024). Selain tak berizin, penertiban juga menyasar papan reklame yang sudah habis masa tayang. 

Tercatat sebanyak 20 reklame tak berizin berhasil ditertibkan di kawasan Jalan Rajawali dan Veteran.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"Kami sudah lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Surabaya kepada Satpol PP," kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Minggu (23/6/2024).

Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). 

"Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran," tegasnya. 

Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi. 

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha. 

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran," kata Gembong.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak. 

"Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.