Senin, 07 Sep 2026 17:47 WIB

Bapanas Naikkan Harga Gula, Begini Penjelasannya

Foto: ilustrasi gula
Foto: ilustrasi gula

selalu.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) dari Rp 16.000 per kg. Keputusan HAP gula ini mulai diberlakukan sejak 5 April hingga 31 Mei 2024 mendatang.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penyesuaian HAP gula ini diharapkan mampu memperlancar pasokan di tingkat ritel. Saat ini harga gula sudah diatas HAP pemerintah yang sebelumnya ditetapkan Rp 15.500 per kg. "Kenaikan HAP ini mengacu Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024," tegasnya kepada selalu.id, Jumat (19/4/2024).

Sementara, lanjut ia menjelaskan, untuk wilayah Timur Indonesia seperti Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP, harga gula ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.

"Penyesuaian harga acuan itu merupakan upaya pemerintah dalam menjawab keluhan para ritel ihwal harga gula yang terus melambung," terangnya.

Baca Juga: 14.373 KPM di Kota Mojokerto Terima 30 Kilogram Beras dari Bapanas


Menurutnya, kenaikan harga gula tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yakni harga gula di pasar global yang tinggi dan anjloknya kuras rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Karena itu, sebetunya ini kesempatan kita genjot produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim giling tebu," jelasnya.

Meski begitu, penyesuaian harga gula tersebut dilakukan untuk menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling. Sebelumnya, pada November, Bapanas telah menaikkan harga acuan penjualan gula di tingkat ritel menjadi Rp 16.000 - Rp 17.000 per kg.

Kendati demikian, pemerintah bakal kembali mengevaluasi harga gula secara berkala. Menyitir Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula secara nasional hari ini mencapai Rp 18.040 per kg. Harga gula saat ini telah naik 25,27 persen (YoY) dibandingkan harga gula pada April 2023 sebesar Rp 14.400 per kg.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Cek Kantin SMPN 37 Usai Temuan Harga Jajanan Naik

Editor : Ading
Berita Terbaru

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Persoalan disiplin ASN itu kini masih ditelusuri dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.

Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Kasus ini terbongkar usai seorang warga nekat melaporkan praktik percaloan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui DM TikTok.

Urai Macet di Jalur Ketapang, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 60 Personel dan Puluhan Motor Patroli

Para petugas bakal melakukan pengaturan lalu lintas, patroli berkala, hingga memastikan kelancaran arus pergerakan kendaraan.

Bupati Fawait Pastikan Pasokan BBM di Jember Aman dan Bakal Ditambah

Atas kondisi tersebut, Gus Fawait mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu liar dan menghindari panic buying.

Sidak Pasar Surabaya, Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Komoditas Dijual di Atas HET

Satgas Pangan berkomitmen memperketat pemantauan rutin di pasar tradisional maupun modern untuk antisipasi potensi penimbunan atau pungutan liar.

Kisah Pilu PMI Jember yang Meninggal Usai Tertusuk Paku di Malaysia

Pembiayaan kepulangan jenazah almarhum ditanggung penuh secara pribadi oleh Bupati Jember Muhammad Fawait tanpa menggunakan dana APBD.