Jumat, 04 Sep 2026 13:46 WIB

Foto dan Video di Balai Pemuda Berbayar, Begini Kebijakan Baru Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 18 Jan 2024 14:53 WIB
Balai Pemuda Surabaya
Balai Pemuda Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.


“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” tegas Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).


Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

"Nah, bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan." tambahnya.


“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.


Meskipun tujuannya baik untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut. “Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ujarnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu. Sebab, pengumuman yang mewajibkan bayar retribusi Rp 500 ribu bagi yang mengambil foto dan video di Balai Pemuda itu, dapat menimbulkan salah tafsir di tengah-tengah masyarakat.


“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.

"Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat  pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya," katanya.

Sementara untuk kegiatan foto atau video non komersial bagi pengunjung atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa para pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial. "Foto, Selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini," tegasnya.

Bahkan, ia juga memastikan bahwa dia juga akan menolak apabila ada warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi. Apalagi, hasil foto atau video yang mereka ambil di Balai Pemuda itu, mereka upload di akun pribadi media sosialnya, sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Kini, tempat tersebut sudah banyak dikunjungi warga dan wisatawan, sehingga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.