• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 04 Okt 2023 14:47 WIB

Pertama Kali di Surabaya, Pemkot Bentuk Badan Wakaf Indonesia

Pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia Surabaya

Pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia Surabaya

Surabaya (selalu.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Surabaya. Menariknya BWI ini dibuat pertama kali dalam sejarah Kota Pahlawan. Pelantikan pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat, Prof. Mohammad Nuh di Graha Sawunggaling, komplek Gedung Pemkot Surabaya, Senin (13/12/2021)

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa pembentukan BWI itu sangat dibutuhkan. Sebab, permasalahan seperti soal wakaf musala dan masjid, itu bisa diselesaikan, karena selama ini agak sulit terutama soal perizinannya.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Sediakan Paket Wisata Tempat Sejarah

Selain itu, kata dia, bahwa kegiatan yang bisa mengkolaborasikan muslim dan nonmuslim juga sangat sulit.

"Makanya, pemkot hadir di sini dengan membentuk BWI Surabaya. Kami yakin masyarakat akan sangat mendukung ini. Apalagi ciri khas Surabaya adalah gotong royong, sehingga berbagai bantuan atau wakaf dari warga bisa diwujudkan menjadi satu," kata Eri.

Eri menjelaskan, bahwa banyak yang bisa dikerjakan melalui wadah BWI, seperti pemanfaatannya untuk usaha, maka bisa dikembangkan untuk menyelesaikan kemiskinan dan mengentas kebodohan melalui beasiswa.

"Apalagi, wakaf ini juga bisa diberikan melalui uang, sehingga akan mempermudah," kata dia.

Sebagai pelayan masyarakat, Eri mengaku akan keluar menemui pengusaha kemungkinan ada yang bisa diwakafkan.

"Ini saya lakukan demi kepentingan rakyat saya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat, Mohammad Nuh mengatakan wakaf itu harus ada yang mengelola, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Apalagi, kata dia, kesadaran untuk berwakaf di tengah-tengah masyarakat sudah ada, meskipun selama ini masih banyak wakaf tanah.

"Padahal, wakaf itu tidak harus tanah, wakaf uang pun bisa. Makanya, di sinilah butuh BWI yang orientasinya untuk kepentingan publik," kata, Mohammad Nuh.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan Gratis, Begini Cara Daftarnya

Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan antara zakat dan wakaf. Kalau zakat bisa langsung didistribusikan dan langsung habis, sehingga di tahun berikutnya harus cari lagi.

Sedangkan kalau wakaf, tidak boleh langsung dibagikan, tapi harus dikumpulkan dan diputar, kemudian hasilnya baru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan, pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut," tuturnya.

Misalnya, lanjut dia, kalau ada wakaf 100, harus diputar hingga hasilnya menjadi 110. Sehingga, hasil 10 itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pengelolanya bisa ambil sebagian dari 10 itu.

Hal yang sama juga disampaikan, oleh Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya Muhibbin Zuhri, mengatakan ada dua hal penting yang akan segera dilakukan seusai dilantik menjadi pengurus BWI Surabaya.

Baca Juga: Tersulut Api Bakaran Sampah, Gudang Gula di Krembangan Surabaya Hangus

Pertama, pengamanan dan optimalisasi aset yang konvensional berupa tanah dan aset yang sudah eksisting, tapi belum memiliki legalitas hukum yang memenuhi.

"Makanya, itu yang akan dioptimalkan sehingga pengelolaannya akan lebih berdaya guna dan bermanfaat bagi umat," tuturnya.

Kemudian, yang kedua, ekspansi untuk mengembangkan wakaf tunai dalam rangka membangun dana abadi umat yang mana hasilnya untuk program-program kemaslahatan umat warga Kota Surabaya.


Untuk mencapai dua hal tersebut, maka pihaknya akan membangun sinergi antara BWI Surabaya, Pemkot Surabaya dan berbagai stakeholder lainnya untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.

"Mudah-mudahan kita bisa menjalankan itu," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi