Minggu, 20 Sep 2026 17:21 WIB

Sikat Premanisme, Polrestabes Surabaya Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Ruko LeIang

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Polrestabes Surabaya menindak tegas aksi premanisme bermodus penyerobotan bangunan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai nekat menduduki sebuah rumah toko (ruko) hasil lelang sah di kawasan Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga: Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Ketiga tersangka yang kini telah dijebloskan ke tahanan masing-masing berinisial AA (36), SL (46) warga Sampang, serta NH (45) warga Surabaya.

Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial tersebut berawal saat korban berinisial B.A.D.P. mendatangi ruko miliknya.

Meski telah memegang kepemilikan sah hasil lelang resmi KPKNL hingga proses balik nama, korban justru dihalangi oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan BNPM.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan.

"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat, yang akan ditindaklanjuti sesuai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV," jelasnya, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Arus Peti Kemas Tumbuh 10,65 Persen, TPK Merauke Perkuat Sinergi Stakeholder Pelabuhan

Luthfi menambahkan, pengerahan massa untuk menguasai hak orang lain secara sepihak merupakan tindakan melawan hukum yang tidak memandang latar belakang organisasi.

"Kami tidak akan membiarkan aksi pengerahan massa yang menghalangi hak seseorang masuk ke tempat miliknya. Setiap lembaga sekalipun harus tetap mematuhi hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pihak. Barang bukti milik korban yang disita antara lain fotokopi dokumen kepemilikan, gembok dan kunci, ponsel, serta rekaman CCTV.

Baca Juga: DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Sedangkan dari tangan tersangka, petugas menyita ponsel, surat kuasa, surat tugas, alat kantor, hingga dua spanduk BNPM DPD Surabaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk membongkar keterlibatan aktor lain di balik aksi penyerobotan tersebut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Potret CFD di Desa Durung Bedug Sidoarjo yang Kini jadi Wadah Roda Ekonomi Warga

Membentang sepanjang 900 meter hingga satu kilometer, kawasan ini dirancang menjadi ruang publik terpadu untuk olahraga dan perputaran ekonomi warga.

Cara Dishub Cegah Jukir Liar di Surabaya, Hasilnya juga Merata

Transparansi jadi salah satu tujuan digitalisasi parkir di Surabaya. Sistem itu tidak hanya berkaitan dengan cara pembayaran, tetapi juga pengawasan transaksi.

Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto: Sopir Truk Alpukat Tewas Penumpang Luka Berat

Korban meninggal dan luka dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Pengukuhan dan Muskercab I, PC GP Ansor Kraksaan Minta Pengurus Eksis dan Ayomi Masyarakat

Rahman juga berpesan agar seluruh anggota tidak menyalahi aturan dan koridor yang telah di tentukan sebagai anggota PC GP Ansor Kraksaan.

Proyek Drainase Kelurahan Ancam Pasokan Air Bersih di Surabaya

DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya memperkuat koordinasi antara kontraktor, kecamatan, kelurahan, dan PDAM Surya Sembada.

PAD Jember Melonjak 32,36 Persen, Bupati Fawait Anugerahi Insan Pajak dan Janjikan Insentif

Bupati Jember Muhammad Fawait menilai peningkatan tersebut tidak terlepas dari kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.