Rabu, 22 Jul 2026 13:54 WIB

Viral Parkir Mobil di Taman Apsari Surabaya Ditarif Rp 30 Ribu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Nov 2023 12:57 WIB
Screenshoot video yang beredar
Screenshoot video yang beredar

selalu.id - Sebuah video merekam juru parkir di kawasan Taman Apsari Surabaya yang mematok tarif Rp 30 ribu. Video ini diunggah oleh akun Instagram @reel.surabaya pada Minggu (26/11/2023).

Video berdurasi 33 detik tersebut merekam seorang juru parkir (jukir) yang ditanyai tarif parkir. Jukir tersebut menyebutkan Rp 30 ribu dengan alasan untuk tamu dari klub malam yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Parkir di Taman Apsari 30-50 ribu. Khusus klub malam. Ada karcisnya gak nih. Parkir disini 30 ribu per mobil?,"tulis caption dalam video tersebut.

Tampak si perekam yang sedang di dalam mobil hendak pergi dari parkir menanyakan harga parkir. "Harganya berapa mas?,"tanya perekam kepada jukir.

Kemudian Juru parkir (Jukir) yang memakai rompi hijau menjawab, "30 ribu karena tamu mau masuk diskotik,"balas jukir sembari meminta maaf.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Video ini viral dan menjadi perbincangan warganet. Banyak diantaranya yang protes dengan ulah jukir yang mematok harga berkali-kali lipat dari harga parkir pinggir jalan yang ditentukan oleh pemerintah kota Surabaya. Beberapa warganet mengaku geram lantaran area tersebut tak hanya digunakan untuk parkir dari klub malam saja, tapi banya warga yang hanya ingin sekedar jalan-jalan di taman Gubernur Suryo.

"Tukang palak berseragam iku, lahan milik siapa? masyarakat uda bayar pajak harusnya dapat menikmati fasilitas negara termsuk pemakaian laham fasum. Jelas oknum jukir ini main dengan aparat dan pejabat. Narik parkir seenaknya tanpa tindakan,"salah satu warganet, akun @yongkie.ong.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Tak hanya itu, salah satu warganet lainnya juga merasa geram karena jukir di Surabaya khususnya di kawasan klub malam sering kali mematok harga parkir yang mahal. Ia pun mempertanyakan kinerja Pemkot Surabaya yang tidak mengawasi jukir liar tersebut.

"Mulai naik secara ugal-ugalan ini, harga parkir di Surabaya. Ga cuma di situ. Kebanyakan parkir hiburan malam di bandrol dengan harga segitu. Mana nih yang seragaman coklat yg sering nggusurin orang-orang jualan di pasar,"ujar warganet lainnya @Mirza Sumbowo

"Laporno Dishub iku, kan wes ketok raine jukir e seh, ngelamak karcis gak onok kok kape mbeguggg sak mono," ucap warganet lainnya lagi akun @echijessycyoners.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.