selalu.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD melarang adanya kampanye politik praktis atau elektoral di dalam lingkungan kampus ataupun universitas.
Menurutnya larangan itu dilakukan agar tidak ada keberpihakan politik dalam dunia pendidikan, terutama di kampus, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Di kampus diperbolehkan untuk kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan. Tetapi tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis. Saya tadi sudah memberi contoh seperti apa politik kebangsaan itu," kata Mahfud, saat di UNAIR, Senin (16/10/2023) kemarin.
Menurut Mahfud dibandingkan melakukan politik praktis di kampus lebih baik untuk menyebarkan nilai berbangsa dan bernegara, supaya para mahasiswa atau pemilih pemula bisa menetukan pilihan politiknya dengan bijaksana.
"Jadi politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan berbicara yang baik-baik, demokrasi, hukum, hak asasi, dan sebagainya. Itu harus diajarkan demokrasi yang berakhlak misalnya, itu harus diajarkan di kampus atau pesantren," katanya.
Hal ini juga didukung oleh Rektor Unair, Prof Muhammad Nasih. Baginya, kampanye di dalam kampus dibolehkan asal mematuhi aturan yang ada.
"Kalau kampanye di kampus disamping diizinkan juga ada aturannya. Yang pertama adalah mekanisme, kedua harinya harus sabtu dan minggu. Di luar itu menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), saya melihat pak Mafhud konsen untuk tidak berbicara soal politik praktis di kampus," ujarnya.
Nasih mengatakan, yang disampaikan oleh Mahfud MD dalam kuliah umum di UNAIR adalah soal wawasan kebangsaan, terkait pemahaman tentang bernegara, berbangsa dan termasuk aturan dasarnya.
Dalam pemilu mendatang, ujar Nasih, sikap UNAIR sesuai dengan anjuran pemerintah, yakni bersikap netral dan memberikan kesempatan untuk semua kandidat.
"Pesen dari kementerian kami diminta untuk harus netral harus objektif kalaupun memberikan kesempatan, harus kepada semuanya. Dan rasa-rasanya tidak mungkin harus untuk memberikan kesempatan pada semuanya. Karena jumlah legislatif banyak sekali. Satu orang harus dikasih kesempatan itu rasanya tidak mungkin," terangnya
Untuk itu, ia pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan aturan yang jelas terkait melakukan aksi kampanye di kampus.
"Jadi, menurut saya ini jadi pertimbangan. PKPU sudah turun, pasal 70 ditambah pasal 72a dan b yang menyangkut masalah mekanisme dan kampanye di kampus," tutupnya
Baca Juga: Anies-Cak Imin Bagi Tugas Kunjungi Sejumlah Daerah Selama Kampanye Pemilu 2024
Editor : Ading