Rabu, 22 Jul 2026 03:30 WIB

Mahfud MD Larang Kampanye Politik di Kampus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Okt 2023 14:16 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

selalu.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD melarang adanya kampanye politik praktis atau elektoral di dalam lingkungan kampus ataupun universitas.

Menurutnya larangan itu dilakukan agar tidak ada keberpihakan politik dalam dunia pendidikan, terutama di kampus, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Di kampus diperbolehkan untuk kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan. Tetapi tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis. Saya tadi sudah memberi contoh seperti apa politik kebangsaan itu," kata Mahfud, saat di UNAIR, Senin (16/10/2023) kemarin.

Menurut Mahfud dibandingkan melakukan politik praktis di kampus lebih baik untuk menyebarkan nilai berbangsa dan bernegara, supaya para mahasiswa atau pemilih pemula bisa menetukan pilihan politiknya dengan bijaksana.

"Jadi politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan berbicara yang baik-baik, demokrasi, hukum, hak asasi, dan sebagainya. Itu harus diajarkan demokrasi yang berakhlak misalnya, itu harus diajarkan di kampus atau pesantren," katanya.

Hal ini juga didukung oleh Rektor Unair, Prof Muhammad Nasih. Baginya, kampanye di dalam kampus dibolehkan asal mematuhi aturan yang ada.

"Kalau kampanye di kampus disamping diizinkan juga ada aturannya. Yang pertama adalah mekanisme, kedua harinya harus sabtu dan minggu. Di luar itu menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), saya melihat pak Mafhud konsen untuk tidak berbicara soal politik praktis di kampus," ujarnya.

Nasih mengatakan, yang disampaikan oleh Mahfud MD dalam kuliah umum di UNAIR adalah soal wawasan kebangsaan, terkait pemahaman tentang bernegara, berbangsa dan termasuk aturan dasarnya.

Dalam pemilu mendatang, ujar Nasih, sikap UNAIR sesuai dengan anjuran pemerintah, yakni bersikap netral dan memberikan kesempatan untuk semua kandidat.

"Pesen dari kementerian kami diminta untuk harus netral harus objektif kalaupun memberikan kesempatan, harus kepada semuanya. Dan rasa-rasanya tidak mungkin harus untuk memberikan kesempatan pada semuanya. Karena jumlah legislatif banyak sekali. Satu orang harus dikasih kesempatan itu rasanya tidak mungkin," terangnya

Untuk itu, ia pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan aturan yang jelas terkait melakukan aksi kampanye di kampus.

"Jadi, menurut saya ini jadi pertimbangan. PKPU sudah turun, pasal 70 ditambah pasal 72a dan b yang menyangkut masalah mekanisme dan kampanye di kampus," tutupnya

Baca Juga: Tiga Jurusan Paling Diminati di UNAIR pada UTBK 2026

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.