selalu.id - Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Emil mengatakan Demokrat hormati keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres berusia kurang dari 40 tahun jika berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara yang dikabulkan oleh MK itu dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan secara perseorangan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
"Kita semua harus menghormati keputusan MK," kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023).
Emil menyatakan sikap menghormati dikabulkannya perakara tersebut merupakan upaya mendukung segala langkah yang sudah diputuskan oleh MK.
"Menghormati dalam praktik kita sebagai insan, harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung," ujarnya.
Melihat dikabulkannya gugatan itu, Emil juga menyatakan terkait penentuan calon wakil presiden semuanya mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Diketahui pula, Partai Demokrat kini masuk ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.
Prabowo juga santer diisukan menggandeng Wali Kota Surakarta, juga anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun.
"Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum partai yang menghormati konsensus dari partai koalisi dan Capres sendiri, kami mengacu itu," katanya.
Karenanya Emil menerangkan dirinya tak memiliki kewenangan mengeluarkan pendapat soal penentuan pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Semua keputusan calon presiden dan calon wakil presiden ada di DPP," pungkasnya.
Baca Juga: Daftarkan TPD, Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gelar Arak-arakan ke KPU Jatim
Editor : Ading