Diduga Melanggar Protokol Kesehatan, Ultah Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 24 Mei 2021 16:39 WIB
Surabaya (selalu.id) - Kasus pesta ulang tahun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi akhirnya masuk ke ranah hukum. Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Rumah Kemaslahatan Indonesia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Sekelompok orang tersebut melaporkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistiano Dardak serta PLT Sekdaprov Heru Tjahjono.
Roni Agustinus, salah satu pelapor mengatakan, laporan dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada acara ulang tahun di gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu.
"Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur dan Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur dan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain dugaan pelanggaran protokol kesehatan, ia juga melaporkan adanya dugaan gratifikasi terhadap penyelenggaraan ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Grahadi tersebut.
"Yang kedua kami juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaraan acara ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Grahadi jadi ini ini 2 laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," tegasnya.
Ia pun berharap, bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik pejabat masyarakat dan lain sebagainya. Soal permintaan maaf Khofifah? Ia menyebut jika permintaan maaf juga tidak menghilangkan proses hukum.
"Jadi sama, seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan didepan hukum," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Arihan Simahela mengatakan, jika pihaknya mendorong agar Kepolisian memproses kasus tersebut pada siapapun yang terlibat pelanggaran protokol kesehatan ini.
"Saya mengulangi lagi dan menegaskan lagi bahwa maksud kedatangan kami adalah untuk melaporkan Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak dan atau Plh Sekda Provinsi Jawa Timur Bapak Heru tjahjono dan kawan-kawan siapapun yang terlibat dalam acara ulang tahun tersebut harus diusut dan diproses," katanya.
Ia menyebut, aturan yang digunakan untuk melapor adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, ia juga melaporkan tentang dugaan tindak pidana korupsi.
"Pasal yang kami gunakan seperti yang disebutkan tadi pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 84 dan tentang wabah penyakit menular pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 undang-undang negara terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan an APBD," ungkapnya.
Terkait laporan tentang gratifikasi, ia pun mencurigai tentang penggunaan anggaran untuk keperluan Ultah tersebut.
"Jika (anggaran) itu bersifat spontanitas, kalau ada anggaran yang dikeluarkan tersebut kegiatan itu apakah dilakukan (berasal dari) APBD. Kalau menggunakan uang pribadi ulang tahun tersebut yang dinikmati gubernur dan wakilnya itu termasuk tindak pidana gratifikasi dalam undang-undang tipikor," tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jika pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Untuk saat ini, pihaknya tentu akan melakukan pendalaman terkait laporan itu.
"Saat ini kami sedang dalami laporan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video di TikTok dan YouTube yang menyebut adanya kerumunan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kerumunan itu pun diduga akibat acara pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu (19/5) lalu.
Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah oleh @iki_suroboyo di TikTok, terdengar nyanyian lagu 'Selamat Ulang Tahun' karya Jamrud. Video yang dilengkapi narasi itu menjelaskan, kalau penyanyi yang didatangkan adalah vokalis Kla Project, Katon Bagaskara.
Pesta itu pun disebutkan digelar di rumah dinas gubernur di komplek gedung Grahadi Surabaya. Dalam kasus ini, Gubenur Khofifah pun sempat mengeluarkan pernyataan permintaan maafnya. Editor : Redaksi
