Sabtu, 06 Jun 2026 01:25 WIB

Pelaku Gembos Ban Beraksi di 5 TKP, Begini Modus Operandinya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 04 Jul 2023 15:47 WIB
Pelaku sandal ranjau paku
Pelaku sandal ranjau paku

selalu.id - Pelaku gembos ban yang menggunakan sandal ranjau paku telah ditangkap pihak kepolisian. Pria tersebut berisinial FL (41) warga Dupak, Krembangan Surabaya.

Diketahui dari cuplikan video viral yang beredar di internet, pengendara motor Scoopy putih bernopol L 2755 YL itu sengaja menaruh paku di sandal ranjau pakunya untuk menggemboskan ban mobil korban, di Jalan Mayjend Sungkono. Ternyata, aksi tersebut tak hanya dioperasikan di satu lokasi melainkan juga di empat lokasi lainnya.

Diantaranya yakni di Jalan Walikota mustajab Surabaya, JI Darmo satelit Surabaya, Jl. Pucang Surabaya, JI Tambaksari Surabaya dan Jl. Kapuas Surabaya.

"Berawal dua laporan masyarakat atas adanya peristiwa yang merugikan pengguna jalan pada kisaran bulan Mei dan Juni pelaku atas nama FL dan residivis kambuhan dari tahun 2001-2007," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (4/7/2023).

Mirzal menjelaskan pelaku FL sudah delapan kali keluar masuk penjara dan pernah melakukan pencurian dan penganiayaan maupun pembunuhan.

"8 kali keluar masuk dan melakukan kegiatan pencurian dan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan 2007 termasuk yang terakhir kepemilikan senjata tajam," jelasnya.

Aksi pelaku FL tersebut, Mirzal menjelaskan teknisnya pelaksanaanya perlaku berkeliling kota Surabaya. Kemudian, berhenti di trafict light, pelaku mencoba memepet mobil yang sedang berhenti dan meletakkan sandalnya yang terpasang paku-paku yang dipotong dari kawat payung

"Kawat payung yang dia pakai dipotong-potong itu kemudian ditancapkan dalam sandal, digunakan untuk menggembosi ban korban. Sehingga pada saat ban kempes sampai korban berhenti," jelasnya.

Kemudian usai ban mobil kempes dan berhenti yang biasanya pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil.

"Ada banyak barang yang diambil termasuk stik golf, pakaian bahkan kartu-kartu untuk games, yang ia jual lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

"Pelaku mengaku bahwa telah beroperasi dari bulan Mei dan Juni di 5 TKP yang berbeda," imbuhnya.

Akibat aksinya itu, Pelaku FL terkena pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (Ade/Adg)

Baca Juga: Viral, Modus Baru Bocorin Ban Pakai Sandal Paku di Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.