Rabu, 12 Agu 2026 07:07 WIB

Suami Dessy Puspita Sari Lakukan KDRT karena Anjing Peliharaan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jun 2023 15:25 WIB
Dessy Puspita Sari bersama Ronald Talaway, kuasa hukum
Dessy Puspita Sari bersama Ronald Talaway, kuasa hukum

Selalu.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Dessy Puspita Sari karena suaminya Hapsan Agus Wijaya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam agenda saksi, pada Senin (22/6/2023) lalu.

Sidang tersebut dihadirkan saksi korban Dessy Puspita (korban penganiayaan) dan juga saksi Nurul Sumaiyah (ART di rumah terdakwa). Dalam persidangan, Dessy Puspita Sari mengatakan bahwa ekerasan secara fisik dialaminya dilakukan oleh terdakwa Hapsan.

Baca Juga: Kejari Surabaya Bekuk Buronan Kasus KDRT yang Kabur 5 Tahun

Hapsan, sendiri dikenal sebagai anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto. Kejadian bermula karena cekcok verbal dikarenakan emosi karena anjing peliharaan.

“Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar keluar keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar," ungkap Dessy, saat di sidang.

Sebelumnya, Dessy juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa suaminya itu sudah sering kali terjadi.

Namun, karena peristiwa KDRT itu akhirnya Dessy memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Sebab, tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Kasus KDRT Surabaya Naik Penyidikan, Korban Tolak Mediasi

Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya

“Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang Dessy.

Terpisah dengan kuasa hukum Dessy yang mendampingi, Ronald Talaway mengatakan bahwa KDRT yang dilakukan Hapsan tidak hanya menimbulkan luka fisik saja. Melainkan psikis.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku KDRT Viral di Surabaya

“Penganiayaan terhadap klien saya tidak hanya menimbulkan luka fisik, namun hal itu juga menimbulkan luka psikis dan trauma. Penganiayaan terhadakwa terhadap klie saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya," sambungnya.

Atas kejadian itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

Pansus Banjir DPRD Surabaya pun mendorong agar normalisasi saluran menjadi pekerjaan rutin yang wajib dianggarkan, minimal setiap tiga tahun.

Konsisten Bangun Citra Positif, SIER Raih Penghargaan Indonesia PR Award 2026

Ahmad Fahrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya SIER dalam membangun komunikasi dan reputasi perusahaan secara konsisten.

Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Jember dalam membangun ruang kegiatan yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak.

Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu

Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila mengenali korban, bisa segera melapor ke pihak kepolisian.