Senin, 28 Sep 2026 02:06 WIB

Suami Dessy Puspita Sari Lakukan KDRT karena Anjing Peliharaan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jun 2023 15:25 WIB
Dessy Puspita Sari bersama Ronald Talaway, kuasa hukum
Dessy Puspita Sari bersama Ronald Talaway, kuasa hukum

Selalu.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Dessy Puspita Sari karena suaminya Hapsan Agus Wijaya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam agenda saksi, pada Senin (22/6/2023) lalu.

Sidang tersebut dihadirkan saksi korban Dessy Puspita (korban penganiayaan) dan juga saksi Nurul Sumaiyah (ART di rumah terdakwa). Dalam persidangan, Dessy Puspita Sari mengatakan bahwa ekerasan secara fisik dialaminya dilakukan oleh terdakwa Hapsan.

Baca Juga: Kejari Surabaya Bekuk Buronan Kasus KDRT yang Kabur 5 Tahun

Hapsan, sendiri dikenal sebagai anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto. Kejadian bermula karena cekcok verbal dikarenakan emosi karena anjing peliharaan.

“Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar keluar keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar," ungkap Dessy, saat di sidang.

Sebelumnya, Dessy juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa suaminya itu sudah sering kali terjadi.

Namun, karena peristiwa KDRT itu akhirnya Dessy memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Sebab, tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Kasus KDRT Surabaya Naik Penyidikan, Korban Tolak Mediasi

Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya

“Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang Dessy.

Terpisah dengan kuasa hukum Dessy yang mendampingi, Ronald Talaway mengatakan bahwa KDRT yang dilakukan Hapsan tidak hanya menimbulkan luka fisik saja. Melainkan psikis.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku KDRT Viral di Surabaya

“Penganiayaan terhadap klien saya tidak hanya menimbulkan luka fisik, namun hal itu juga menimbulkan luka psikis dan trauma. Penganiayaan terhadakwa terhadap klie saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya," sambungnya.

Atas kejadian itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Atas kondisi ini, BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas apa pun di daerah potensi bahaya.

Persela Lamongan Bantai PSBS Biak 6-0, Ini Kata Coach Bima Sakti

Tambahan tiga angka ini membuat Persela Lamongan kokoh di papan atas Grup B dengan mengemas 9 poin sempurna dari tiga laga.

Pesawat Militer Kongo Jatuh di Pemukiman: 17 Orang Tewas, Termasuk Dua Jenderal

Militer Republik Demokratik Kongo membenarkan dua petinggi hukum militer berada di dalam penerbangan naas tersebut saat menjalankan tugas resmi.

Jejak Kejam Ferdy Sambo dalam Film Skenario Sang Jenderal

Film ini merangkai kronologi tragedi pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Foto: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Setibanya di Banjarmasin, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi serta penanganan medis oleh tim ahli.

Kisah Pilu ART Diperas hingga Disekap Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Kisah ini bermula lewat linimasa TikTok, yang mengunggah penyaluran jasa ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Para korban tergiur karena gaji Rp3 juta.