• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 04 Okt 2023 13:28 WIB

Kasus Jasmas, Mantan Anggota DPRD Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menuntut
dua setengah tahun penjara serta denda 100 juta kepada mantan anggota
DPRD Surabaya terkait kasus jasmas.

Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang
diketuai Hisbullah Idris di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor
Surabaya.

Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Sugito telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sugito dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.

"Terdakwa Sugito dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan
subsidair jaksa penuntut umum," kata JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita
RMOLJatim saat membacakan tuntutannya, Selasa (18/2).

Ia menambahkan setelah terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal uang
disangkakannya maka JPU mengambil kesimpulan tuntutan sesuai dengan
perbuatan yang dilakukan terdakwa Sugito.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugito dengan pidana penjara
selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Tak hanya kurungan badan, terdakwa Sugito juga dijatuhi pidana denda.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka dapat digantikan dengan hukuman
kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan
selama enam bulan," pungkasnya.

Tuntutan yang memberatkan itu lanjut M. Fadhil lantaran terdakwa Sugito
tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana
korupsi.

"Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa
bertanggung jawab hukum sesuai perbuatannya, terdakwa tidak pernah
dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, terdakwa
mengakui menyesal melakukan perbuatannya selama persidangan,"
pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah
menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk
program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan
klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati
serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito,
Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong
yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses
kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi,
meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber
dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar
akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus
Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari
sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga
tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk
pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan
yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop,
kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan
sound system.

Editor : Redaksi