Selasa, 08 Sep 2026 04:48 WIB

Pendaftaran Anggota Direksi PD Pasar Surya Diperpanjang, Pemkot: Siapa Saja Boleh Melamar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Apr 2023 10:55 WIB
Kantor PD Pasar Surya Surabaya
Kantor PD Pasar Surya Surabaya

Selalu.id - Pemkot Surabaya memperpanjang masa pendaftaran anggota direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk jabatan Direktur Pembinaan Pedagang (DPP).

Sebelumnya, pendaftaran dibuka mulai 22 Februari hingga 15 Maret 2023. Kemudian, diperpanjang masa pendaftaran ini hingga 28 April 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari mengatakan jumlah pelamar saat ini terhitung sudah banyak, tapi pendaftaran tetap diperpanjang karena PD Pasar Surya menginginkan kuantitas pelamar yang signifikan. 

“Nanti kan ada seleksi. Ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang kemungkinan lolos ke tahap seleksi berikutnya,” kata Novy, Jumat (13/4/2023).

Panitia seleksi, kata dia, juga mengundang banyak kalangan prosesional yang berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut.

“Siapa saja boleh melamar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Untuk persyaratan dan tahapan-tahapan rekrutmen, para peserta akan diseleksi dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.

Sedangkan kualifikasi atau persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.

Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan yang juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.

Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota bawas.

“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Di samping itu, pelamar juga diharuskan memenuhi persyaratan dan kualifikasi lainnya, yaitu pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi atau laboratorium medis atau rumah sakit yang berwenang.

“Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Kemudian, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas meterai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal, yaitu menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.

Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.

“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif,” ujarnya.

Novy menambahkan, surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, lantai 3, Surabaya. Dan informasi lebih lengkap bisa dilihat di laman surabaya.go.id. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.