Selasa, 08 Sep 2026 06:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Preman Pengeroyok Jurnalis di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 25 Jan 2023 18:53 WIB
Jurnalis yang mendapat perlakuan kekerasan saat melapor di Mapolrestabes Surabaya
Jurnalis yang mendapat perlakuan kekerasan saat melapor di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua preman yang melalukan pengeroyokan lima Jurnalis Surabaya, saat meliput penyegelan Diskotek Ibiza Surabaya, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus dua preman yang memukul lima Jurnalis tersebut.

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

"Dua orang sudah ditangkap Resmob,
Sudah kami amankan," kata Mirzal, Rabu (25/1/2023).

Mirzal menjelaskan, sebelum diringkusnya dua preman tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan CCTV termasuk mencocokan hasil foto yang dipotret korban.

"Dua orang termasuk mereka yang memukul pakai kursi dan helm (selain tangan kosong)," ujarnya.

Meski begitu, Mirzal masih belum membuka identitas pelaku pengeroyokan lima jurnalis di Surabaya saat meliput penyegelan diskotik Ibiza tersebut.

Namun, menurut Mirzal, pihaknya memastikan akan tegas memproses kasus ini dan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Kami akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Sementara itu, salah satu Jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan itu yakni berasal dari media Lensaindonesia.com, M. Rofik mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja kepolisian Surabaya.

Ia berharap, agar kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap para jurnalis yang tengah melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

"Terimakasih pak Kapolda, pak Kapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim dan jajaran. Kami percaya, proses hukum ini berjalan di orang yang tepat. Kami berharap tidak ada lagi aksi arogan dan premanisme oleh siapapun kepada Jurnalis, khususnya di kota Surabaya," terangnya.

Diketahui lima orang Jurnalis yakni M Rofik, jurnalis Lensaindonesia.com, Didik Suhartono, Pewarta Foto LKBN Antara, Anggadia Muhammad, jurnalis Beritajatim.com, Firman Rachmanudin, jurnalis Inewssurabaya.id dan Ali Masduki, Pewarta Foto Inewssurabaya.id mengalami pengeroyokan saat meliput penindakan tim DPM PTSP Provinsi Jatim dan Disbudpar Provinsi Jatim di Ibiza Club, sebuah tempat hiburan yang diduga tak memiliki kelengkapan izin.

Lima jurnalis Surabaya itu dihajar oleh sekelompok orang tak dikenal. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Surabaya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.