Minggu, 06 Sep 2026 17:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia di Prigen, 15 Wanita Dipaksa Jadi PSK

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 21 Nov 2022 17:15 WIB
Tersangka saat  di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima tersangka kasus perdagangan manusia atau dalam hal ini anak dibawah umur di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo dan Perumahan Pesanggrahan, Prigen Pasuruan pada Senin (14/11/2022) lalu.

Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulia mengatakan, total sebanyak 19 perempuan menjadi korban Pekerja Seks Komersil (PSK). Diantaranya, 15 perempuan dewasa dan 4 orang anak yang dibawah umur.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

"Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di ruko sebagian di wisma Pesanggrahan anggrek. Setiap yang berkunjung ke warkop ada yang memboking korban diajak oleh pelangganya di wisma Tretes,"kata AKBP Hendra, saat ungkap kasus rilis, di Humas Polda Jatim, Senin (21/10/22022).

AKBP Hendra menjelaskan, belasan korban itu kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Saat ditemukan dari pengakuan korban mereka disekap dalam sebuah ruko dan perumahan.

"Mereka sehari-harinya tidak boleh keluar, hp disita, bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di pesanggrahan,"jelasnya.

Lima tersangka yakni berisnial DGP (29) sebagai mucikari atau pemilik wisma dan warkop, RNA (30) pasangannya DGP. Kemudian, A (42) penjaga ruko, CEA (26) kasir Warkop, dan AS (31) sebagai kasir di wisma pesanggrahan.

"Mereka dapat keuntungan satu orang dengan tarif 500-800 ribu. Pelaku mendapatkan 300-400 ribu, sisanya korban,"terangnya.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Lebih lanjut AKBP Hendra menjelaskan, awalnya tersangka menyebarkan informasi melalui Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan di iming-iming digaji Rp 10 juta-25 juta per bulan.

"Kemudian ada 19 korban yang tertarik sehingga terjadilah transaksi perdagangan orang,"tuturnya.

Ia menambahkan, untuk 4 korban dibawah umur saat ini telah diserahkan ke Dinas Soiasl Jawa Timur.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

"19 korban ini berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan kebanyakan di Jawa Timut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan Pasal 2 jo Pasal 17,dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Dan ancaman Hukuman paling singkat 3 sampai 15 tahun Penjara dan Denda uang paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.

Kolaborasi Pemkab Jember-KAI, 350 Peserta Tajemtra Berangkat ke Tanggul Naik Kereta Khusus

Penggunaan kereta api untuk mengangkut peserta diharapkan dapat memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item