Senin, 05 Okt 2026 13:37 WIB

Catat! Wali Kota Eri Cahyadi Akan Seleksi Kriteria MBR

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 19 Sep 2022 16:45 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk lebih selektif dengan berbagai kriteria.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, nantinya Perwali MBR tersebut akan disesuaikan dengan peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah pusat

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Eri Cahyadi Setop Diskotek Baru, Desak Pengawasan Tempat Hiburan Ketat

"Nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin,"kata Eri, melalui keterangannya, Senin (19/9/2022).

Dengan adanya perwali ini, Eri berharap bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya ataupun Pemerintah Pusat itu bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR.

"Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian - penilaiannya," jelasnya.

Namun, tepat tidaknya sasaran MBR tersebut, Eri menegaskan, harus ada peran oleh camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW.

Menurutnya, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.

"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp 4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tambahan orang dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

Lebih lanjut Eri menjelaskan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya.

Kriteria tersebut, lanjutnya, nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.

"Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar - benar keluarga miskin," paparnya.

Dengan begitu, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin.

Baca Juga: ASN Mulai Bertugas di Balai RW, Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi

"Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya,"tuturnya.

Kata dia, target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.

"Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PKB Sidoarjo Perkuat Soliditas Kader Lewat Orientasi Politik dan Muskercab 2026

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Multazamud Dzikri turut memberikan pembekalan.

Deltras FC Tumbangkan Persiba 2-0, Kokoh di Puncak Grup B Liga Pegadaian

Beruang Madu mampu meredam tekanan dan memaksa skor kacamata bertahan hingga jeda 45 menit pertama.

Final FIFA ASEAN Cup: Prediksi Pemain Inti Indonesia vs Thailand, Thom Haye Kembali Jadi Kreator Serangan

Skema tiga bek menjadi satu di antara kekuatan Timnas Indonesia.

Top 5 Berita: Bea Cukai hingga Maling Kotak Amal di Nganjuk

Kelima berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Lima Kendaraan Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Begini Kondisi para Korban

Atas insiden ini, Sat PJR Polda Jatim mengimbau para pengguna jalan tol untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan.

Persela Lamongan Menang Lagi, Kini Bungkam Barito Putera 0-1

Hasil manis ini menjadi modal krusial bagi Persela Lamongan untuk terus bersaing di papan atas klasemen Pegadaian Championship 2026/2027.