Babak Baru Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Berkas sudah P21
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 31 Agu 2022 13:25 WIB
selalu.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah nama saksi yang terlibat kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, yang dilakukan oleh tersangka FE.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Kristiya Lutfiasandhi mengatakan, sebanyak 24 orang saksi yang telah diperiksa, salah satunya Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.
"Saksi yg diperiksa ada 24 orang, yaitu 15 ASN, 4 honorer, 5 swasta. Total 24 yang dimintai keterangan sebagai saksi salah satunya ada Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP," kata Kristiya, saat dihubungi selalu.id, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
Kristiya menyampaikan, pemeriksaan kepada mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto selama tiga jam dan diajukan sebanyak 11 pertanyaan.
"Materi pertanyaan seputar kronologi dan peristiwa pidananya, diperiksa beberapa hari yang lalu,"ujarnya.
Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
Nantinya, Kajari Surabaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengadilan dalam persidangan.
"Terkait progres perkara sudah P21, habis gini mau dilimpahkan tersangka dari penyidik ke JPU. Ini progres tahap 2 tapi belum administrasinya,"ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Saat ditanya apakah ada tersangka baru nantinya? Kristiya menyebut, untuk tersangka baru kemungkinan nantinya masih ada. Tetapi, menunggu fakta dipersidangan.
"Sekarang baru 1 kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Lihat bukti dan fakta persidangan,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi