Minggu, 06 Sep 2026 22:29 WIB

Wali Kota Eri Terbitkan SE Pelarangan Peredaran Daging Anjing di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 16:36 WIB
Ilustrasi Anjing. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anjing. Foto: Istimewa

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan peredaran daging anjing di Wilayah Kota Surabaya.

Eri mengatakan, pelarangan tersebut menindaklanjuti SE dari Gubernur Jawa Tiur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

"SE Anjing itu sudah lama, sudah diedarkan melalui SE dari Gubernur, kita menindaklanjuti surat itu, sudah jalan sudah seminggu lalu lebih. Kita membuat SE tentang daging anjing, gak onok potong anjing, adanya potong hewan ternak,"kata Eri, saat ditemui selalu.id, Sabtu (13/8/2022).

Kata dia, dalam SE disebutkan bahwa Anjing dikategorikan tidak boleh untuk dijagal. Sehingga, Pekot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat.

"Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak disitu, tapi masyarakat yang memberikan informasi . Itu yang terpenting, Karena pengawasan kita lakukan bersama,"ujarnya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022.

Antiek mengungkapkan, bahwasanya Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

"Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan,"terangnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

"Proses penyembelihan ada aturannya harus di Rumah Potong Hewan, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan. Jadi tidak boleh disakiti, tetap ada prikehewanan tentunya sesuai syariat agama,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.