Kamis, 23 Jul 2026 05:09 WIB

Wali Kota Eri Terbitkan SE Pelarangan Peredaran Daging Anjing di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 16:36 WIB
Ilustrasi Anjing. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anjing. Foto: Istimewa

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan peredaran daging anjing di Wilayah Kota Surabaya.

Eri mengatakan, pelarangan tersebut menindaklanjuti SE dari Gubernur Jawa Tiur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

"SE Anjing itu sudah lama, sudah diedarkan melalui SE dari Gubernur, kita menindaklanjuti surat itu, sudah jalan sudah seminggu lalu lebih. Kita membuat SE tentang daging anjing, gak onok potong anjing, adanya potong hewan ternak,"kata Eri, saat ditemui selalu.id, Sabtu (13/8/2022).

Kata dia, dalam SE disebutkan bahwa Anjing dikategorikan tidak boleh untuk dijagal. Sehingga, Pekot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat.

"Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak disitu, tapi masyarakat yang memberikan informasi . Itu yang terpenting, Karena pengawasan kita lakukan bersama,"ujarnya.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022.

Antiek mengungkapkan, bahwasanya Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

"Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan,"terangnya.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

"Proses penyembelihan ada aturannya harus di Rumah Potong Hewan, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan. Jadi tidak boleh disakiti, tetap ada prikehewanan tentunya sesuai syariat agama,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.