Jumat, 05 Jun 2026 08:08 WIB

Wali Kota Eri Terbitkan SE Pelarangan Peredaran Daging Anjing di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 16:36 WIB
Ilustrasi Anjing. Foto: Istimewa
Ilustrasi Anjing. Foto: Istimewa

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan peredaran daging anjing di Wilayah Kota Surabaya.

Eri mengatakan, pelarangan tersebut menindaklanjuti SE dari Gubernur Jawa Tiur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

"SE Anjing itu sudah lama, sudah diedarkan melalui SE dari Gubernur, kita menindaklanjuti surat itu, sudah jalan sudah seminggu lalu lebih. Kita membuat SE tentang daging anjing, gak onok potong anjing, adanya potong hewan ternak,"kata Eri, saat ditemui selalu.id, Sabtu (13/8/2022).

Kata dia, dalam SE disebutkan bahwa Anjing dikategorikan tidak boleh untuk dijagal. Sehingga, Pekot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat.

"Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak disitu, tapi masyarakat yang memberikan informasi . Itu yang terpenting, Karena pengawasan kita lakukan bersama,"ujarnya.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022.

Antiek mengungkapkan, bahwasanya Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

"Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan,"terangnya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

"Proses penyembelihan ada aturannya harus di Rumah Potong Hewan, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan. Jadi tidak boleh disakiti, tetap ada prikehewanan tentunya sesuai syariat agama,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.