Kamis, 03 Sep 2026 14:24 WIB

Aniaya Siswa SMK Dr Soetomo, 3 Alumni SMAN 7 Surabaya Ditangkap Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 08 Agu 2022 20:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

selalu.id - Polisi menangkap tiga remaja tersangka kasus penganiayaan seorang pelajar SMAN 7 Surabaya pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Tiga remaja tersebut yakni ARM (18) dan DAK (18) warga Tambaksari, serta EAF (18) warga Bubutan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Sementara 3 orang sudah ditangkap, yang lain maaih pendalaman oleh penyidik," kata Mirzal, melalui keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Mirzal menerangkan, saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, berawal dari adanya pertandingan futsal antara SMAN 7 Surabaya dengan SMK Dr Soetomo Surabaya pada 30 Juli 2022 lalu, di Unesa.

"Dalam pertandingan futsal tersebut SMK Dr. Soetomo kalah, akhirnya antar supporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan disekitaran lokasi pertandingan, namun dapat dibubarkan oleh pihak keamanan sekitar," ujarnya.

Kemudian, perkelahian itu terjadi saat siswa SMK Dr Soetomo menghadang siswa SMAN 7 di Gelora pancasila, tapi berhasil dilerai.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Dari kejadian tersebut, selang berapa lama, korban yakni DA (17) siswa SMK Dr Soetomo mengirimkan video ejekan kepada temannya. Temannya tersebut adalah pelajar SMAN 7 berinisial C.

"Oleh C dibagikanlah video tersebut ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," jelas Mirzal.

DA pun diajak oleh beberapa orang yang mengaku alumni SMAN 7 untu memberikan klarifikasi. DA datang menemui alumni SMAN 7 tersebut bersama temannya S (17).

"ARM mengajak DA bergeser dari jalan Koblen ke depan SMA Pringadi, di situ teman - teman ARM sudah ada lalu terjadilah penganiayaan," tutur Mirzal.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Tak lama, para alumni SMAN 7 itu meminjam handpohne DA untuk menelphone teman DA, R (15). R pun datang dan ikut dianaya secara bersama-sama.

"Setelah R datang di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan Alumni SMAN 7 terhadap DA, S dan R," sebutnya.

Atas penganiyaan terhadap pelajar ini, pelalu pun disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.