Kuras Barang-barang Kantor, Enam Orang Komplotan Pembobol di Surabaya Diringkus
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 20 Jul 2022 00:02 WIB
selalu.id - Enam orang komplotan pelaku pembobolan diringkus polisi usai menggasak sebuah kantor yang berada di Jalan Kertajaya, Surabaya.
Enam pelaku tersebut berisinial ZA (38), RA (23), BP (33), DF (23), EA (38), MW (49) telah ditangkap oleh Polsek Gubeng Surabaya pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Sodik Efendi menyampaikan kronologi pencurian para pelaku, yakni dengan memanjat tangga melalui gedung kosong hingga naik ke atap gedung kantor ALUSTAR.
"Kemudian pelaku memecahkan Glass Block dan mencongkel pintu atap untuk masuk ke dalam gedung dan melakukan pencurian,"kata Sodik, kepada wartawan di Mapolsek Gubeng Surabaya, Selasa (19/7/2022).
Sodik menyampaikan, usai berhasil melakukan pencurian, para pelaku mengganjal gagang pintu utama kantor menggunakan Cangkul.
"Modusnya pelaku menghabiskan seluruh barang gedung atau kantor tersebut. Kemudian pelaku pergi membawa barang hasil curian dengan menggunakan Mobil,"ujarnya.
Saat penangkapan, Tim Opsnal Polsek Gubeng yang sedang menempati Kring Serse melihat ada 2 orang laki-laki tidak dikenal melompat dari dalam bangunan kosong yang ada di sebelah Utara Pos Polisi Perempatan Kertajaya Surabaya.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gubeng melakukan pembuntutan terhadap pria mencurigakan itu hingga di warung kopi dekat Viaduk Jalan Sulawesi Surabaya," jelasnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan cuter dan Tang Catut serta HP. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP dan ditemukan beberapa foto mirip barang-barang yang telah dicuri di kantor Alustar.
Sodik menjelaskan para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian di kantor Alustar pada, Selasa 12 Juli 2022.
"Pelaku pun juga membawa seluruh barang hasil curian menggunakan Mobil GranMax yang dicarter oleh pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa barang hasil curian dari kantor tersebut, dan sebagian hasil curian masih disimpan oleh para Pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentnag orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). (Ade/SL1)
Editor : Redaksi
