Selasa, 08 Sep 2026 00:46 WIB

Kuras Barang-barang Kantor, Enam Orang Komplotan Pembobol di Surabaya Diringkus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 20 Jul 2022 00:02 WIB
Pelaku saat di Mapolsek Gubeng
Pelaku saat di Mapolsek Gubeng

selalu.id - Enam orang komplotan pelaku pembobolan diringkus polisi usai menggasak sebuah kantor yang berada di Jalan Kertajaya, Surabaya.

Enam pelaku tersebut berisinial ZA (38), RA (23), BP (33), DF (23), EA (38), MW (49) telah ditangkap oleh Polsek Gubeng Surabaya pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Sodik Efendi menyampaikan kronologi pencurian para pelaku, yakni dengan memanjat tangga melalui gedung kosong hingga naik ke atap gedung kantor ALUSTAR.

"Kemudian pelaku memecahkan Glass Block dan mencongkel pintu atap untuk masuk ke dalam gedung dan melakukan pencurian,"kata Sodik, kepada wartawan di Mapolsek Gubeng Surabaya, Selasa (19/7/2022).

Sodik menyampaikan, usai berhasil melakukan pencurian, para pelaku mengganjal gagang pintu utama kantor menggunakan Cangkul.

"Modusnya pelaku menghabiskan seluruh barang gedung atau kantor tersebut. Kemudian pelaku pergi membawa barang hasil curian dengan menggunakan Mobil,"ujarnya.

Saat penangkapan, Tim Opsnal Polsek Gubeng yang sedang menempati Kring Serse melihat ada 2 orang laki-laki tidak dikenal melompat dari dalam bangunan kosong yang ada di sebelah Utara Pos Polisi Perempatan Kertajaya Surabaya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gubeng melakukan pembuntutan terhadap pria mencurigakan itu hingga di warung kopi dekat Viaduk Jalan Sulawesi Surabaya," jelasnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan cuter dan Tang Catut serta HP. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP dan ditemukan beberapa foto mirip barang-barang yang telah dicuri di kantor Alustar.

Sodik menjelaskan para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian di kantor Alustar pada, Selasa 12 Juli 2022.

"Pelaku pun juga membawa seluruh barang hasil curian menggunakan Mobil GranMax yang dicarter oleh pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

"Pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa barang hasil curian dari kantor tersebut, dan sebagian hasil curian masih disimpan oleh para Pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentnag orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.