Satpol PP Segel Semua Outlet Holywings di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 28 Jun 2022 21:48 WIB
selalu.id - Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tiga Outlet Holywings yang ada di Surabaya, Selasa (28/6/2022) malam. Hal itu terkait polemik promo minuman keras yang berbau SARA.
Dalam penyegelannya, petugas Satpol PP Surabaya dibagi menjadi tiga regu dan disebar menuju tiga lokasi Holywings yakni di Jalan Basuki Rahmat, Kertajaya Indah, dan Boulevard Famili Utara. Petugas langsung melakukan penyegelan.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Pemkot melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan untuk tidak beroperasi sekaligus penghentian sementara kegiatan di Holywing,"kata Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto, kepada Wartawan.
Eddy mengatakan, promo yang dibuat pihak manajemen tersebut dirasa menimbulkan kegaduhan, khususnya di Kota Surabaya. Hal tersebut melanggar Perda Nomor 2/2014 dan Perda Nomor 2/2020 tentang pengendalian ketertiban umum.
"Di pasal 22 ayat 1 huruf d, disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,"ujarnya.
Selain penghentian operasional, Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pengecekan perizinan kelab malam.
Hal itu berdasarkan Perda Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 23/2012 tentang Kepariwisataan.
"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, pemkot bisa melakukan pencabutan izin oprasionalnya Holywings," terangnya.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Terkait izin yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya, Eddy menyebut ada dua macam, yakni izin retoran dan SIUP MB. Sedangkan, dua izin lainnya, yakni bar dan diskotek diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur.
Lebih lanjut Eddy menambahkan, soal pemeriksaan izin bar dan diskotek, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
"(Penyegelan) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, kalau misal dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin," terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, menegaskan tidak mencabut izin usaha Holywings di Surabaya. Namun, hanya membekukan izin usaha atau berhenti operasi untuk sementara.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Izinnya tidak dicabut, tetapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan, dibekukan tidak boleh dibuka, sampai kasusnya ini selesai, karena ini meresahkan semuanya," kata, saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Eri mengatakan bahwa dampak promo minuman miras yang menggunakan simbol agama dan dianggap telah melecehkan yang membaut masyarakat geram dam meminta penutupan.
"Karena ini sudah melanggar agama, karena Surabaya atau dimanapun kita ini negara NKRI, kita jangan diadu dengan antar umat beragama,"jelasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2050-satpol-pp-segel-semua-outlet-holywings-di-surabaya
