Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Mulai Ditahan
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 07 Jun 2022 21:21 WIB
selalu.id - Kasus Suap tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng, Jawa Timur.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji.
Zeoroji menyampaikan, sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya, Selasa (7/6/2022).
Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati juga mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi," ujar Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
"Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," terangnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Itong dan Panitera Pengganti, Hamdan PN Surabaya menjadi tersangka, Kamis (20/1/2022) lalu.
Keduanya pun menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
OTT tersebut juga terungkap saat penyerahan uang suap di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 Wib Rabu (12/1/2022) lalu. (Ade/SL2)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1899-hakim-pn-surabaya-yang-terkena-ott-kpk-mulai-ditahan
