Senin, 02 Feb 2026 07:48 WIB

Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 30 Mei 2022 14:58 WIB
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek oleh polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu Hotel Wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.

Sat 6 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.

"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat rilis, Minggu (29/5/2022).

Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.

"Lalu YLN (tersangka) mencari mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Mirzal.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi jam 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.

"Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP," jelasnya

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp 500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel d carol, satu hape merk vivo dan satu buku nikah.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 ttg Pornografi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.