Selasa, 20 Okt 2026 16:14 WIB

Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 30 Mei 2022 14:58 WIB
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek oleh polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu Hotel Wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.

Sat 6 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.

"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat rilis, Minggu (29/5/2022).

Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.

"Lalu YLN (tersangka) mencari mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Mirzal.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi jam 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.

"Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP," jelasnya

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp 500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel d carol, satu hape merk vivo dan satu buku nikah.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

"Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 ttg Pornografi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.