Selasa, 21 Jul 2026 01:29 WIB

Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 30 Mei 2022 14:58 WIB
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek oleh polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu Hotel Wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.

Sat 6 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.

"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat rilis, Minggu (29/5/2022).

Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.

"Lalu YLN (tersangka) mencari mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Mirzal.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi jam 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.

"Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP," jelasnya

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp 500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel d carol, satu hape merk vivo dan satu buku nikah.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 ttg Pornografi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.