Kamis, 04 Jun 2026 13:35 WIB

Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 30 Mei 2022 14:58 WIB
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek oleh polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu Hotel Wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.

Sat 6 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.

"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat rilis, Minggu (29/5/2022).

Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.

"Lalu YLN (tersangka) mencari mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Mirzal.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi jam 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.

"Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP," jelasnya

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp 500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel d carol, satu hape merk vivo dan satu buku nikah.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 ttg Pornografi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.