Komisi A DPRD Sidoarjo Bakal Bentuk Tim Teknis Usut Tuntas Legalitas Lahan Kalialo Jabon
- Penulis : Ariyanto
- | Kamis, 05 Nov 2026 17:42 WIB
selalu.id - Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo belum menganggap persoalan status lahan di kawasan Dusun Kalialo, Kecamatan Jabon, tuntas.
Penelusuran riwayat tanah dan kepastian legalitas aset masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Tegas! Bupati Sidoarjo Minta ASN Jauhi Suap dan Gratifikasi
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lebih serius menelusuri asal-usul tanah, kelengkapan dokumen, hingga status hukum bidang tanah yang menjadi persoalan.
Untuk memperjelas duduk perkara, Komisi A berencana kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan langsung.
Rizza menegaskan, setiap instansi yang diundang harus menghadirkan pejabat atau perwakilan yang memahami persoalan sekaligus memiliki kapasitas memberikan penjelasan dan mengambil keputusan.
Menurutnya, hearing tidak seharusnya sekadar menjadi forum penyampaian keterangan. Data dan dokumen pendukung harus disiapkan agar pembahasan dapat menghasilkan kejelasan, bukan justru memperpanjang persoalan akibat ketidaksiapan pihak terkait.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kondisi permukiman warga di kawasan Kalialo.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Rozik, mengungkapkan wilayah tersebut dihuni sekitar 65 kepala keluarga (KK) dengan kondisi akses jalan yang cukup panjang dan terbatas.
"Di kawasan tersebut ada sekitar 65 kepala keluarga yang tinggal dengan kondisi akses jalan cukup panjang dan terbatas. Ini perlu menjadi perhatian dalam pembahasan persoalan lahan Kalialo," ungkapnya.
Rozik juga menyinggung keberadaan sejumlah bidang tanah di sekitar kawasan yang disebut telah memiliki sertifikat. Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembanding untuk membantu penelusuran riwayat tanah dan status kepemilikan di wilayah tersebut.
Persoalan legalitas juga menyentuh lahan SDN Kupang 4 yang diketahui telah berdiri sejak 1986. Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo membenarkan tahun berdirinya sekolah tersebut. Saat ini, instansi tersebut tengah menjalani proses penataan dan pengurusan legalitas aset sekolah.
Sementara itu, Slamet, salah seorang warga, menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah yang berkembang di masyarakat, pembangunan sekolah bermula dari inisiatif pemerintah pada masa Orde Baru.
Ketika itu, warga yang memiliki tanah di kawasan tersebut disebut memberikan sebagian lahannya untuk kepentingan pendidikan karena pemerintah membutuhkan lokasi pembangunan sekolah.
"Berdasarkan sejarah yang berkembang di masyarakat, pembangunan sekolah itu bermula dari inisiatif pemerintah pada masa Orde Baru. Saat itu, warga yang memiliki tanah memberikan sebagian lahannya untuk kepentingan pendidikan karena pemerintah membutuhkan lokasi untuk pembangunan sekolah," jelas Slamet.
Baca Juga: Peringati HLUN 2026, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Ramah Lansia
Keterangan warga tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu diverifikasi melalui penelusuran dokumen. Riwayat penggunaan tanah, bukti kepemilikan awal, serta proses administrasi saat pembangunan sekolah perlu diperiksa untuk memastikan status lahan berdasarkan ketentuan hukum.
Dari sisi pengelolaan aset daerah, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pengamanan aset pemerintah harus didukung dokumen dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan aset mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta regulasi turunannya.
Inventarisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan tingkat kompleksitas persoalan yang ditemukan di lapangan.
Bagi Komisi A, penelusuran administrasi dan riwayat kepemilikan tanah menjadi tahapan penting sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Terlebih, kejelasan status lahan juga berkaitan dengan rencana pembangunan maupun revitalisasi sekolah agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk memperjelas berbagai persoalan tersebut, Komisi A mengusulkan pembentukan tim teknis lintas instansi. Tim ini diharapkan dapat menelusuri riwayat tanah, batas bidang, status sempadan sungai, hingga legalitas aset pemerintah di kawasan Kalialo.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Rp35 M, Pelakunya Petani hingga Pegawai Klinik
Sejumlah instansi yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), instansi pekerjaan umum, ATR/BPN, BPKAD, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, serta pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang ditangani.
Dalam hearing berikutnya, seluruh instansi diminta membawa dokumen, peta bidang, dan data pendukung.
Dengan kelengkapan tersebut, pembahasan diharapkan dapat mengurai persoalan berdasarkan fakta administrasi dan kondisi lapangan, bukan sebatas keterangan masing-masing pihak.
Rizza memastikan pembahasan belum berakhir. Komisi A akan kembali mengundang instansi terkait untuk meminta penjelasan lebih terperinci sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan yang muncul dalam pembahasan sebelumnya.
"Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak masukan dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan," tegasnya.
Melalui hearing lanjutan dan koordinasi lintas instansi, Komisi A berharap status lahan di kawasan Kalialo dapat memperoleh kejelasan.
Penelusuran tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Zein Muhammad