Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Mengaku Dapat Ancaman Jika Tak Teken Surat Operasional
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 05 Nov 2026 09:34 WIB
selalu.id - Pengelola Pasar Buah Tanjungsari 47 dan 77, Mochamad Ali, mengaku mendapat ancaman dari oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional.
Ali mengklaim mendapat ancaman penyegelan atau penghentian aktivitas pasar apabila menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang disodorkan Satpol PP.
Baca Juga: Empat Pelamar Dishub Surabaya Diduga Kena Pungli, DPRD Desak Usut Jaringan Calo
Dugaan tekanan tersebut mengarah kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya berinisial RZL.
Ali mengungkapkan, surat pernyataan sudah disiapkan pihak Satpol PP sebelum dirinya diminta mengisi identitas dan menandatanganinya. Dia menilai tidak mendapat kesempatan yang cukup untuk mempelajari isi dokumen maupun mempertimbangkan konsekuensi hukumnya.
“Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi,” ungkap Ali saat menyampaikan keberatannya, Rabu (4/11/2026).
Dia mengaku akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk Pasar Buah Tanjungsari nomor 47 dalam kondisi tertekan. Namun, Ali menegaskan menolak menandatangani dokumen serupa untuk Pasar Buah Tanjungsari nomor 77.
Penolakan tersebut berkaitan dengan gugatan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut,” tegasnya.
Ali menilai penegakan peraturan daerah semestinya dilakukan melalui pendekatan persuasif dan dialog. Menurut dia, kewajiban mematuhi aturan tidak lantas menghilangkan hak pengelola untuk memahami isi dokumen sebelum menandatanganinya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Sentil Kinerja Pemkot: Jangan Cuma Bersandar Capaian Anggaran!
“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, silakan disampaikan dengan baik. Jangan menggunakan ancaman penyegelan untuk memaksa kami menandatangani surat,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditunjukkan Ali, surat pernyataan tersebut memuat empat poin komitmen pengelola pasar. Isinya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional pasar rakyat tipe C, D, dan E sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam surat tersebut, pengelola menyatakan sanggup menjalankan operasional pasar mulai pukul 04.00 hingga paling lambat pukul 13.00 WIB. Ketentuan itu tidak termasuk kegiatan persiapan dan pembersihan.
Pengelola juga diwajibkan memasang papan nama usaha yang mencantumkan jam operasional. Selain itu, mereka harus memberikan tanda bertuliskan “pasar tutup” pada akses masuk dan/atau keluar ketika jam operasional belum dimulai maupun telah berakhir.
Poin keempat memuat kesediaan pengelola menerima sanksi berupa penutupan kegiatan usaha pasar dari Pemerintah Kota Surabaya apabila melanggar ketentuan jam operasional atau pernyataan yang telah dibuat.
Baca Juga: Diskotek dan Klub Malam Surabaya Wajib Siapkan Ruang Khusus Pengunjung Mabuk
Menariknya, pada bagian akhir dokumen terdapat kalimat yang menyatakan surat pernyataan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Namun, Ali justru mengaku menandatangani dokumen tersebut dalam situasi penuh tekanan. Dia menilai terdapat persoalan dalam proses penandatanganan yang perlu mendapat perhatian.
Atas kejadian tersebut, Ali menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang.
“Kami bukan menolak aturan, tetapi meminta prosesnya dilakukan dengan benar. Sebagai aparat penegak Perda, seharusnya mengedepankan pengayoman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi