Rabu, 26 Agu 2026 19:23 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu Jelang Musda, Politisi Demokrat Sukur Priyanto Siap Buktikan di Pengadilan

Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto saat menunjukkan ijazah aslinya. (Foto: Dony/selalu.id).
Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto saat menunjukkan ijazah aslinya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Gelombang serangan politik mulai menerpa internal Partai Demokrat Jawa Timur jelang gelaran Musyawarah Daerah (Musda) VII.

Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro empat periode, Sukur Priyanto, menjadi sasaran tembak lewat tuduhan keabsahan ijazah Strata 1 (S1) serta legalitas perguruan tinggi tempatnya mengecap pendidikan.

Baca Juga: Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Guna menepis bola liar isu tersebut, politisi yang juga menjabat Anggota DPRD Bojonegoro ini langsung angkat bicara dengan menunjukkan fisik ijazah S1 aslinya di Surabaya pada Rabu (26/8/2026).

"Terkait pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan," tegas Sukur.

Sukur menegaskan, ijazah miliknya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.Status legalitas dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dibatalkan hanya berlandaskan opini atau klaim sepihak tanpa mekanisme peradilan.

"Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 harus dianggap sah," ujar legislator asal Bojonegoro ini.

Sukur pun menantang pihak-pihak yang melontarkan tuduhan untuk membuktikannya secara legal melalui koridor hukum resmi.

Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun bukti hukum valid yang menunjukkan bahwa dokumen S1 miliknya cacat administrasi maupun palsu.

Tak hanya soal ijazah, tuduhan juga sempat menyerempet kampus tempatnya berkuliah, yakni STIE Prima Visi.

Baca Juga: Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Sukur membantah keras anggapan bahwa kampus tersebut merupakan lembaga pendidikan tinggi ilegal saat ia terdaftar sebagai mahasiswa.

"Tuduhan STIE Prima Visi sebagai lembaga ilegal atau tidak berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat itu adalah tidak berdasar," tegasnya.

Ia mengantongi bukti fotokopi Surat Keputusan (SK) Pendirian kampus dan tak pernah menerima teguran resmi dari otoritas seperti Dirjen Dikti terkait pembekuan status lembaga.

Menanggapi nihilnya data kelulusan dirinya di pangkalan data digital PDDikti, Sukur menilai hal itu tak bisa dijadikan patokan tunggal.Ia merampungkan studi S1 pada tahun 2004, sementara sistem integrasi PDDikti baru masif diberlakukan sekitar tahun 2012.

Baca Juga: Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Perbedaan era transisi digital membuat banyak riwayat kelulusan perguruan tinggi swasta era 2000-an awal belum sepenuhnya terkonversi secara daring.

Menghadapi gugatan citizen lawsuit perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Sukur menyatakan siap kooperatif.

Menurutnya, dinamika ini bagian dari iklim demokrasi dan tidak mengganggu kerja-kerja politiknya di DPRD maupun partai.

"Saya menghormati seluruh proses hukum dan siap membuktikan semuanya. Tidak ada kekhawatiran sama sekali," pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dinkes Sidoarjo Siapkan Sanksi Tegas pada Pembuang Limbah Jarum Suntik di Exit Tol Tambaksumur 

Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas siap dijatuhkan. Dinkes Sidoarjo akan memanggil pihak-pihak terkait untuk pendalaman lebih lanjut.

Rokok Ilegal Ancam Kas Daerah Rp36 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemberantasan Tak Sekadar Pemusnahan

Kehadiran rokok ilegal ini dinilai nyata menggerus potensi penerimaan negara yang dampaknya langsung dirasakan oleh pembangunan fasilitas publik.

10 Pejabat Tinggi Pemkab Sidoarjo Dimutasi, Berikut Daftarnya

Bagi Subandi, perubahan tersebut tidak didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka terhadap pejabat tertentu. Namun untuk kebutuhan organisasi.

DPRD Surabaya Minta Polisi Usut Pembuang Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo

Berdasarkan hasil sidak, Michael mengatakan Komisi D tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah di RSUD EC.

Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Dalam ungkap ini, polisi juga mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi narkotika melalui Call Center 110 bebas pulsa.

Kerajaan Air Mandiri Perumahan Elite Surabaya: Bisnis Gurih Pengembang, PDAM Cuma Gigit Jari

DPRD menilai pengembang semestinya menggunakan layanan PDAM Surabaya, terlebih kapasitas pengelolaan air saat ini dinilai sudah jauh lebih baik.