KH Musta'in Syafi’i Dilaporkan Jelang Muktamar ke-35 NU, Alumni Tebuireng Siap Pasang Badan
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 26 Agu 2026 16:11 WIB
selalu.id - Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng atau TAAT pasang badan setelah KH Musta’in Syafi’i dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran hoaks yang mencatut Rais Aam PBNU oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan atau Gertak.
Alumni Tebuireng dan Koordinator TAAT, Mirwansyah mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan.
Baca Juga: Polri Perkuat Pengamanan Jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang
"Kami menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam nasihat, kritik, atau pandangan seorang kiai. Proses hukum juga tidak boleh berubah menjadi panggung sensasi, pencitraan, provokasi, maupun upaya memperkeruh suasana menjelang momentum Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan dilaksanakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur," kata Mirwansyah, Rabu (26/8/2026).
Ia menambahkan, TAAT dipastikan akan memberikan pendampingan dan mengawal serta menghadapi semua proses hukum yang sudah dilaporkan.
"Kami siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Sikap ini bukan bentuk arogansi dan bukan upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum seorang kiai tetap terlindungi. Kami menghormati hukum, tetapi kami juga menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk membungkam ulama atau memperuncing perbedaan," tambah Mirwansyah.
Baca Juga: Muktamar ke-35 NU 2026, Gus Ulib Minta PCNU-PWNU Hindari Konflik
Menurut dia, persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan cara tabayun, musyawarah dan proses hukum yang adil bukan dengan melakukan provokasi atau narasi di media sosial yang menyesatkan.
"Kami menolak upaya menjadikan laporan ini sebagai alat untuk memecah belah alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, maupun masyarakat luas. Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan," tegasnya.
Mirwansyah berharap proses hukum bisa berjalan dengan profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
"Jika ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TAAT mendukung pelaksanaan Muktamar yang damai, guyub, bermartabat, dan mengedepankan persatuan," bebernya.
Mirwansyah menyatakan bahwa Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat Nahdlatul Ulama, bukan arena saling menjatuhkan.
"Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi persaudaraan, kepentingan umat, dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami imbau semua alumni, santri dan tokoh agama serta masyarakat agar menjaga ketenangan," pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad