Sabtu, 10 Okt 2026 22:37 WIB

KH Musta'in Syafi’i Dilaporkan Jelang Muktamar ke-35 NU, Alumni Tebuireng Siap Pasang Badan

KH Musta’in Syafi’i. (Dok. Istimewa).
KH Musta’in Syafi’i. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng atau TAAT pasang badan setelah KH Musta’in Syafi’i dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran hoaks yang mencatut Rais Aam PBNU oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan atau Gertak.

Alumni Tebuireng dan Koordinator TAAT, Mirwansyah mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan.

Baca Juga: Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia

"Kami menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam nasihat, kritik, atau pandangan seorang kiai. Proses hukum juga tidak boleh berubah menjadi panggung sensasi, pencitraan, provokasi, maupun upaya memperkeruh suasana menjelang momentum Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan dilaksanakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur," kata Mirwansyah, Rabu (26/8/2026).

Ia menambahkan, TAAT dipastikan akan memberikan pendampingan dan mengawal serta menghadapi semua proses hukum yang sudah dilaporkan.

"Kami siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Sikap ini bukan bentuk arogansi dan bukan upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum seorang kiai tetap terlindungi. Kami menghormati hukum, tetapi kami juga menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk membungkam ulama atau memperuncing perbedaan," tambah Mirwansyah.

Baca Juga: Menatap Abad Kedua NU di Bawah Kepemimpinan Teduh Gus Kikin

Menurut dia, persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan cara tabayun, musyawarah dan proses hukum yang adil bukan dengan melakukan provokasi atau narasi di media sosial yang menyesatkan.

"Kami menolak upaya menjadikan laporan ini sebagai alat untuk memecah belah alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, maupun masyarakat luas. Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan," tegasnya.

Mirwansyah berharap proses hukum bisa berjalan dengan profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Gus Kikin Terpilih jadi Ketum PBNU

"Jika ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TAAT mendukung pelaksanaan Muktamar yang damai, guyub, bermartabat, dan mengedepankan persatuan," bebernya.

Mirwansyah menyatakan bahwa Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat Nahdlatul Ulama, bukan arena saling menjatuhkan. 

"Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi persaudaraan, kepentingan umat, dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami imbau semua alumni, santri dan tokoh agama serta masyarakat agar menjaga ketenangan," pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Karang Taruna Trisula Padangasri Mojokerto Lolos Verifikasi Nasional, Andalkan Kopi Excelsa, Helm dan Jok

Tim verifikasi dipimpin Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kemensos, Adrianus Alla.

Arus Peti Kemas Solid, Didorong Dominasi Ekspor dan Kinerja Operasional Andal

Dari sisi operasional, TPS berhasil mempertahankan produktivitas bongkar muat kapal pada level yang kompetitif.

Kantor Pusat Mabruro Dibuka di Sidoarjo, Wabup Mimik: Kualitas Layanan Jadi Kunci

Ke depan, ekspansi bisnis diharapkan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan peningkatan kualitas layanan jemaah.

Cara Seru Kurangi Main Gadget, 200 Anak PAUD-TK di Nganjuk Ramaikan Lomba Mewarnai

Tujuannya untuk melatih motorik halus anak dan menstimulasi otak sebagai bekal masuk SD.

4 Destinasi Pacet-Trawas Mojokerto yang Bikin Anak Betah Liburan

Jaraknya juga tidak jauh dari Surabaya, jadi pas untuk “short escape” tanpa harus keluar kota jauh.

PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Putusan ini pun disambut oleh lembaga pengawas P3SRS Watch.