Rabu, 26 Agu 2026 17:41 WIB

Kerajaan Air Mandiri Perumahan Elite Surabaya: Bisnis Gurih Pengembang, PDAM Cuma Gigit Jari

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 26 Agu 2026 17:01 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Foto: Ade/selalu.id).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya buka suara terkait pengelolaan air mandiri di sejumlah kawasan perumahan elite Surabaya.

DPRD menilai pengembang semestinya menggunakan layanan Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) Surabaya, terlebih kapasitas pengelolaan air saat ini dinilai sudah jauh lebih baik.

Baca Juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan penggunaan layanan PDAM juga berkaitan dengan kontribusi pengusaha terhadap pemerintah kota. 

Sebagai perusahaan daerah, PDAM memiliki fungsi pelayanan sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kalau terkait pemerintah kota ini butuh yang namanya pendapatan, karena ini perusahaan daerah. Mestinya tingkat kesadaran dari para pengusaha itu tetap memakai fasilitas PDAM. Apa pun yang terjadi,” katanya kepada selalu.id, Rabu (26/8/2026).

Politisi yang akrab disapa Buleks ini mengatakan, alasan pengembang menggunakan sistem air mandiri karena PDAM belum mampu memenuhi kebutuhan kawasan seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.

Ia meyakini kapasitas PDAM Surabaya saat ini sudah semakin besar. Apalagi, pengelolaan air yang sebelumnya melibatkan perusahaan seperti Jasatirta disebut telah kembali ke Surabaya.

“Saya yakin dengan pembangunan yang sekarang ini PDAM mampu. Kalau dulu memang dibilang tidak mampu, memakai fasilitas perusahaan Jasatirta yang dimiliki oleh BMN itu kan sudah dikembalikan ke Surabaya. Sehingga benar-benar Surabaya bisa mengelola sendiri,” jelas Buleks.

Pihaknya pun meminta PDAM melakukan pendataan terhadap penggunaan air di kawasan usaha maupun perumahan yang masih mengandalkan sumber air sendiri.

Menurutnya, PDAM perlu mengetahui berapa volume air yang digunakan masing-masing pengelola sehingga dapat menjadi dasar pengawasan.

“Kita cek saja berapa kubik yang dia dapat. Ini PDAM harus punya data,” tegas Buleks.

Ia mengaku menemukan sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan air dari sumur yang dikelola sendiri. Namun, Buleks memilih tidak menyebutkan nama usaha tersebut.

“Saya memang menjumpai beberapa tempat. Cuma saya tidak mau menyebutkan beberapa tempat usahanya pakai sumur yang dikelola,” ungkapnya.

Buleks menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena teknologi pengelolaan air saat ini semakin mudah diakses. Karena itu, alasan untuk tetap mengelola air secara mandiri perlu dievaluasi.

Buleks mengatakan pengembang perumahan besar tidak semestinya hanya mengandalkan kemampuan sendiri dalam menyediakan seluruh kebutuhan infrastrukturnya.

Baca Juga: PDAM Surabaya Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Pengelolaan Air Mandiri CitraLand

Kawasan perumahan yang memanfaatkan infrastruktur dan ruang di wilayah Surabaya tetap memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada pemerintah kota.

“Mereka-mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota. Bukan terus harus mandiri,” katanya.

Buleks mencontohkan perusahaan besar yang memiliki kemampuan menyediakan berbagai fasilitas sendiri, tetapi tetap menggunakan layanan atau infrastruktur tertentu yang tersedia melalui sistem pemerintah.

“Apapun upayanya, ini harus ada. Mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota juga perlu memastikan adanya sistem yang transparan antara penyediaan layanan publik dengan kontribusi dari pengusaha.

“Sudah ada sistem yang diberikan oleh pemerintah kota yang secara transparan. Yang diberikan, ini cuma sharing. Sehingga dia memberikan kontribusi,” papar Buleks.

Pihaknya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Buleks menilai aturan tersebut perlu menjadi salah satu pijakan dalam melihat pengelolaan air oleh pengembang maupun pelaku usaha.

“Undang-undangnya sudah jelas. Sudah diatur Undang-Undang 17 Tahun 2019,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Air Tanah, CitraLand Surabaya Ungkap Sumber Air untuk Penyiraman Taman dan Lapangan Golf

Sementara Manajer Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat (Humas) PDAM Surabaya, Louis Andilun Gatu, sebelumnya mengatakan telah melakukan penelusuran dokumen dan tidak menemukan adanya surat rekomendasi tersebut.

“Dari kami tidak akan menerbitkan surat rekomendasi. Saya sudah telusuri, di tahun 2000-an tidak ada. Kami tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sama sekali,” kata Louis.

PDAM juga menyatakan kewenangan perizinan pengelolaan air berada di pemerintah pusat, bukan di PDAM.

Di sisi lain, manajemen CitraLand Surabaya sebelumnya menyatakan pengelolaan air mandiri di kawasannya memiliki dasar perizinan. CitraLand menyebut SIPA yang dimiliki masih aktif dan diperkirakan berlaku hingga sekitar 2029.

Manajemen CitraLand juga menyatakan terbuka apabila pengelolaan air nantinya dialihkan melalui kerja sama dengan PDAM, selama kapasitas jaringan PDAM mampu memenuhi kebutuhan kawasan.

Buleks menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas kembali aturan dan kewajiban pengembang dalam menggunakan layanan air di Surabaya.

“Kalau dulu itu memang belum ada (kemampuan PDAM). Tapi sekarang mestinya sudah tidak ada alasan lagi,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Polisi Usut Pembuang Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo

Berdasarkan hasil sidak, Michael mengatakan Komisi D tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah di RSUD EC.

Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Dalam ungkap ini, polisi juga mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi narkotika melalui Call Center 110 bebas pulsa.

KH Musta'in Syafi’i Dilaporkan Jelang Muktamar ke-35 NU, Alumni Tebuireng Siap Pasang Badan

Mirwansyah berharap proses hukum bisa berjalan dengan profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

RSUD Eka Candrarini Surabaya Klaim Limbah di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo Diangkut Pihak Ketiga

Listyorini menegaskan limbah medis yang ditemukan di exit Tol Tambaksumur Sidoarjo bukan berasal dari RSUD Eka Candrarini.

Polri Perkuat Pengamanan Jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang

Nantinya, sejumlah arus lalulintas akan dilakukan rekayasa. Pengamanan di titik-titik rawan juga diperketat.

Soal Temuan Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo, RSUD Eka Candrarini Bilang Begini

Billy menilai temuan di lokasi perlu didalami karena jarum suntik yang ditemukan masih dalam kondisi menyatu dengan bagian disposablenya.