Rabu, 22 Jul 2026 22:24 WIB

Stok Vaksin Booster di Surabaya Aman, Masyarakat Bisa Datangi Pelayanan Terdekat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 11 Apr 2022 15:17 WIB
Kepala Dinkes Surabaya,  Nanik Sukristisna.
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristisna.

selalu.id - Stok vaksin booster di Surabaya aman, bahkan untuk melayani aturan mudik 2022.

Kepalas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristisna, mengatakan, vaksin booster sudah tersebar di 63 Puskesmas yang ada di Surabaya. Pelayanan vaksin sesuai dengan masing-masing puskesmas.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Kami juga aktif menyampaikan pemenuhan kebutuhan tambahan vaksin booster kepada Dinkes Provinsi Jawa Timur secara bertahap, sesuai ketersediaan vaksin di tingkat Provinsi," kata Nanik, Senin (11/4/2022).

Capain vaksin booster per 9 April untuk lanjut usia (Lansia) sebanyak 101.630 orang atau 44,90 persen, dari total 226.367 sasaran siap vaksin.

Kemudian, untuk capaian booster masyarakat umum, sebanyak 536.399 orang atau 74,18 persen dari total 723.108 sasaran siap vaksin.

"Dengan rata-rata jenis vaksin yang tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) Kota Surabaya vaksin AstraZeneca, dan Moderna," ujar dia.

Lebih lanjut Nanik juga menyampaikan, dari hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi booster di 63 Puskesmas untuk vaksin corner Masjid, serta sentra lainnya, jumlah peserta yang hadir cukup antusias dan memenuhi kuota sasaran vaksin booster.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 sangat membantu mendorong masyarakat untuk mengakses layanan vaksin booster.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

"SE itu juga membantu untuk melengkapi status vaksin primernya sebagai kebutuhan menjelang mudik lebaran," jelas dia.

Nanik menambahkan,mengenai kewajiban vaksin booster untuk mudik lebaran, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, tercantum pada Protokol poin ke - 3.c.

Aturan SE Satgas Covid tersebut berbunyi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

"Sedangkan PPDN yang belum booster maupun belum lengkap vaksin primernya mendapat kewajiban syarat perjalanan sesuai ketentuan," terangnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster di Puskesmas, bisa mengunjungi sentra vaksinasi ‘Ramadan Berkah’ yang diselenggarakan oleh beberapa masjid di Kota Surabaya.

Tak hanya itu, Nanik juga menambahan, masyarakat juga bisa mengunjungi layanan vaksinasi di area vaksin corner mal atau gerai vaksin di fasilitas umum pada momen Car Free Day (CFD).

"Semua layanan itu dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya sesuai jadwal layanan yang ditentukan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.