Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembacokan Petugas Valet Ambyar Superclub Surabaya, Ini Tampangnya
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 28 Jul 2026 21:31 WIB
selalu.id - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pelaku pembacokan di Ambyar Superclub Surabaya sebagai tersangka, Selasa (28/7/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, tersangka adalah SL. Ia ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri pada Minggu (26/7/2026) didampingi Ketua Maluku Satu Rasa (M1R) Jatim,Baharudin Umasugi bersama pengurus.
Penyerahan diri itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa pembacokan yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
"Dia merupakan pelaku tunggal pembacokan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 dini hari hinggamenyebabkan dua petugas parkir valet terluka," kata Edy.
Edy mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pembacokan dipicu emosi pelaku saat terlibat perselisihan dengan korban.
Pihaknya membenarkan proses penyerahan diri tersangka SL turut didampingi oleh tokoh-tokoh M1R. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengurus organisasi untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
"Kami berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dari organisasi tersebut agar kondisi tetap kondusif," jelasnya.
Baca Juga: Usai Bentrokan, Kelompok Ormas dan Perguruan Silat di Surabaya Kini Sepakat jaga Kamtibmas
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bermula ketika SL bersama tiga rekannya mendatangi kawasan Ambyar Superclub untuk menarik satu unit mobil Karimun Wagon milik debitur pembiayaan BCA Finance yang menunggak angsuran.
Debitur diketahui bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di klub malam tersebut. Saat proses penarikan kendaraan berlangsung, terjadi cekcok antara rombongan debt collector dengan petugas valet.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan hingga SL diduga mengeluarkan senjata tajam dan membacok dua petugas valet.
"Dari hasil penyidikan diketahui SL menebas korban karena kesal. Ketemulah dengan korban, akhirnya korban dibacok," beber Edy.
Baca Juga: Aturan Baru Pemkot Surabaya soal Perlindungan Pemilik Kos dari Alamat KTP Penyewa
Akibat kejadian tersebut, dua petugas valet mengalami luka bacok dan sempat menjalani perawatan medis. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara meski telah menetapkan SL sebagai tersangka tunggal.
Atas perbuatannya, SL kini telah ditahan dan dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Penyidik saat ini juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Zein Muhammad