Senin, 19 Okt 2026 11:12 WIB

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Sugiri Sancoko setelah sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Sugiri Sancoko setelah sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntutpidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arjuna Tambunan, juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut, serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa juga menuntut agar Sugiri membayar denda Rp300 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Selain itu, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 yang terdiri atas Rp900 juta dari penerimaan suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, serta Rp4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi.

Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut wajib disetor paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Arjuna. 

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Sugiri tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti bernomor 1 hingga 662 dimohonkan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Yunus Mahatma.

“Biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa,” sebutnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.