Minggu, 30 Agu 2026 01:55 WIB

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Sugiri Sancoko setelah sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Sugiri Sancoko setelah sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntutpidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arjuna Tambunan, juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut, serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa juga menuntut agar Sugiri membayar denda Rp300 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Selain itu, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 yang terdiri atas Rp900 juta dari penerimaan suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, serta Rp4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi.

Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut wajib disetor paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Arjuna. 

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Sugiri tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti bernomor 1 hingga 662 dimohonkan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Yunus Mahatma.

“Biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa,” sebutnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

Bupati Probolinggo Haris berharap event ini menjadi momentum penguat kebersamaan dan sinergi masyarakat dalam membangun daerah.

Probolinggo Sae Carnival, Ajang Gelaran Kostum Unik di HUT ke-81 RI

Ketika ini sudah tercapai maka dunia pun akan mengenal Probolinggo," ujar Gus Haris.

Gus Salam Ungkap Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kekerasan Panitia ke Peserta

Gus Salam menyebut bentuk kekerasan yang dialami korban berupa pemukulan. Hingga saat ini, kata dia, terdapat satu orang yang menjadi korban.

Hadapi Porprov 2027 dan PON 2028, Ju-Jitsu Surabaya Diminta Kompak

Menurut Cak Yebe, persatuan antarperguruan menjadi modal penting menghadapi dua agenda besar olahraga.

Tarung Derajat Antarpelajar BHS Cup III 2026 Bisa jadi Gerbang ke PON

Atlet yang menunjukkan potensi di BHS Cup III dapat terus dibina untuk menghadapi kejuaraan yang lebih tinggi. Salah satunya Pra-PON 2027 dan PON 2028.

Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa dua korban dugaan kekerasan seksual dan pelecehan yang diduga dilakukan Son Sung Kyung.