DPRD Surabaya Sebut Polemik Mutasi Lurah Tambak Wedi Itu Hak Prerogatif Wali Kota
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB
selalu.id - Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta polemik mutasi Lurah Tambak Wedi, Kenjeran, segera diakhiri.
Menurutnya, rotasi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi dan menjadi hak prerogatif Wali Kota Surabaya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Hindari Lacakan Polisi Pakai Zangi, Eh.. Kurir Sabu di Surabaya Ini Meringik saat Disergap
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi penolakan sebagian warga Tambak Wedi terhadap mutasi lurah mereka.
Di tengah polemik tersebut juga muncul dugaan pungutan terhadap pedagang yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Setiap aparatur sipil negara harus memiliki pemahaman bahwa rotasi dan mutasi itu keniscayaan dalam struktur birokrasi kita. ASN harus bersedia ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Fathoni, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan, kewenangan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya melekat pada wali kota. Karena itu, mutasi tidak semestinya dimaknai sebagai persoalan pribadi.
Fathoni menilai surat keberatan yang disampaikan warga merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian lurah selama bertugas di Tambak Wedi. Namun, ia berharap dukungan tersebut diwujudkan secara positif.
“Rasa sayang masyarakat itu sebaiknya disalurkan menjadi energi positif dengan mendoakan agar lurah yang bersangkutan dapat mengabdi dengan baik di tempat yang baru,” tegasnya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, rotasi justru diperlukan agar seorang ASN memiliki pengalaman yang lebih luas dalam jenjang birokrasi.
Di sisi lain, Fathoni menilai langkah Wali Kota Surabaya yang belakangan rutin melakukan sidak lapangan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga: Manufacturing Surabaya 2026 Resmi Dibuka: Hadirkan Teknologi Baru, Perluas Kemitraan Bisnis
Ia mengatakan, hasil sidak menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di tingkat kelurahan. Jika ditemukan praktik yang dinilai tidak sesuai, wali kota berwenang mengambil langkah pembinaan, termasuk melalui rotasi jabatan.
“Wali kota ingin memastikan pelayanan di lapangan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ditemukan praktik pelayanan yang dianggap tidak baik, maka wali kota menjalankan fungsi pembinaan melalui rotasi,” paparnya.
Terkait dugaan pungutan terhadap pedagang yang disebut telah berlangsung sejak 2024, Fathoni mengatakan persoalan tersebut kini telah masuk dalam ranah penegakan hukum.
“Nanti proses penyidikan yang akan menentukan apakah praktik itu baru terjadi atau sudah berlangsung lama. Soal hukum biarkan diproses aparat, sedangkan pembinaan birokrasi merupakan kewenangan mutlak wali kota,” jelasnya.
Fathoni juga merespons anggapan bahwa keputusan mutasi dilakukan terlalu cepat tanpa menunggu hasil penyelidikan.
Baca Juga: Menginspirasi Birokrasi: Sekel Surabaya Raih Gelar Doktor Lewat Riset Kelincahan Pegawai
Menurutnya, seorang kepala daerah harus mampu mengambil keputusan ketika menemukan dugaan maladministrasi yang berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.
“Ketika wali kota turun ke lapangan dan melihat adanya dugaan maladministrasi, sebagai pemimpin beliau harus mengambil langkah pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kalau nantinya proses hukum menyatakan lurah tidak terbukti terlibat, hak-haknya tentu bisa dipulihkan,” tegas dia.
Fathoni menduga keputusan tersebut juga didasarkan pada akumulasi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya, sebelum akhirnya diverifikasi langsung melalui inspeksi lapangan.
Ia pun mengajak seluruh elemen di Tambak Wedi, mulai RT, RW hingga LPMK, untuk meredam polemik dan kembali memusatkan perhatian pada pelayanan masyarakat.
“Semangat pengabdian harus diberikan kepada masyarakat, bukan kepada individu. Yang terpenting sekarang pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkas Fathoni.
Editor : Zein Muhammad