Senin, 28 Sep 2026 19:04 WIB

10 Pendemo Ricuh di Surabaya Jadi Tersangka: 4 Perusuh, Enam Pengguna Sabu

Demo ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Dok. Selalu.id).
Demo ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kericuhan saat aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Grahadi.

Selain itu, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka narkoba jenis sabu. Total, 10 orang ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut, sebelumnya tim mengamankan 24 orang dalam aksi demonstrasi berujung ricuh tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang tidak terbukti bersalah.

"Dari 24 orang, 14 kami pulangkan karena belum ada unsur pidana yang dapat kami kenakan. Sementara 10 orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka," sebutnya, Senin (29/6/2026).

Meski telah dipulangkan, Luthfie menegaskan status hukum ke-14 orang tersebut masih dapat berubah apabila hasil analisis komunikasi digital menemukan bukti adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

"Analisis terhadap handphone masih terus berjalan. Apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas peserta aksi yang diamankan berasal dari Surabaya dan Gresik. 

Mereka bukan mahasiswa, melainkan berasal dari berbagai latar belakang, seperti karyawan swasta, buruh, juru parkir, hingga ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari 10 tersangka, empat orang berinisial MA, ARF, NB, dan DSD telah resmi ditahan. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta pelemparan batu ke arah petugas kepolisian.

Baca Juga: SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perusakan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mengetahui adanya aksi melalui media sosial. MA, misalnya, mengaku melihat unggahan akun Instagram Bara Api bertuliskan "Warga Surabaya Turun ke Jalan" disertai ajakan, "Ayo main bola, sekalian lihat demo."

Sementara itu, ARF mengaku tertarik datang setelah melihat unggahan dari akun yang sama yang memuat isu nasional serta ajakan membunyikan knalpot sepeda motor di depan Gedung Grahadi untuk memancing emosi massa. Ia kemudian mengaku ikut melempar batu ke arah petugas.

Sedangkan NB mengaku datang setelah menyaksikan siaran langsung TikTok melalui telepon genggam milik temannya. Saat situasi memanas, ia mengaku ikut terpancing hingga melakukan pelemparan.

Untuk DSD mengaku telah melihat poster ajakan aksi di akun Bara Api sehari sebelum demonstrasi berlangsung dan datang ke lokasi bersama rekannya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi maupun menggerakkan massa melalui media sosial.

"Kami masih mendalami apakah mereka benar-benar hanya terpancing atau ada pihak yang menggerakkan. Analisis handphone masih berjalan untuk melihat kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang mengorganisasi aksi," tegas Luthfie.

Ia memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Jika nanti ditemukan ada pihak yang menggerakkan atau mengorganisasi aksi, tentu akan kami tindak sesuai peran masing-masing," pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wabup Sidoarjo Mimik Temukan Material Tak Sesuai Spesifikasi dan Pekerjaan Lamban Saat Sidak Proyek

Proyek Rumah Pompa Sidokare I dan II menjadi perhatian karena bangunan senilai Rp2.928.000.000 itu berkaitan langsung dengan penanganan banjir.

Pertahankan Gelar, Kota Mojokerto Borong 8 Penghargaan dan Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Penghargaan diserahkan langsung Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Hasil UEFA Nations League 2026: Portugal Kalahkan Norwegia 2-1, Joao Felix dan Goncalo Ramos Cetak Gol

Hasil ini membuat Portugal kokoh di puncak klasemen Grup 4 UEFA Nations League A 2026/2027.